jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Aceh Tamiang untuk memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan mengantisipasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah memaparkan, kegiatan ini diselenggarakan Selasa (7/12) dan Rabu.
BACA JUGA: Bea Cukai Imbau Masyarakat di 3 Wilayah Ini Hindari Rokok Ilegal
Bea Cukai bersinergi dengan dinas pertanian, perkebunan, dan peternakan, koramil, polres, serta Satpol PP Aceh Tamiang.
’’Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Amankan Penerimaan, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Khususnya toko kelontong di Kecamatan Kuala Simpang, Tenggulun, Rantau, Seruway, Bendahara, Pulau Tiga, dan Kejuruan Muda.
Selain itu, Bea Cukai memberikan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal dalam bentuk penempelan stiker dan pemasangan baliho di wilayah-wilayah tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru dan Bandung
Sementara itu, untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT pada 2021, Bea Cukai Tasikmalaya dan Madura mengadakan monitoring dan evaluasi bersama pemda setempat.
’’Pada kesempatan ini, Bea Cukai bersama pemda setempat berdiskusi terkait kendala yang dihadapi dalam pemanfaatan DBHCHT tahun ini,’’ ungkap Firman.
Bea Cukai juga membahas strategi pemanfaatan DBHCHT pada tahun mendatang agar lebih efektif.
Bea Cukai berharap dapat menjalin sinergi dengan pemda setempat dan mengeluarkan terobosan untuk mendukung industri hasil tembakau dalam negeri. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi