jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah kembali melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi dan ciri-ciri rokok ilegal.
Sosialisasi rokok ilegal tersebut dilakukan di tiga wilayah pengawasan Bea Cukai seperti Pematangsiantar, Tasikmalaya, dan Makassar.
BACA JUGA: Amankan Penerimaan, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan di Pematangsiantar, petugas memberikan materi pengertian umum tentang cukai, objek cukai, dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada para pengusaha eceran rokok dan pemda.
Tak hanya pemberian materi, para peserta sosialisasi juga diajak langsung membedakan pita cukai legal dan ilegal dengan menggunakan sinar ultra violet.
BACA JUGA: Bea Cukai Awasi Pengiriman Minuman Beralkohol Legal dari Bekasi
"Kami juga membahas jenis-jenis hasil tembakau dan pita cukai asli menurut PER-12/BC/2020," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya memberikan cara untuk mengidentifikasi rokok legal dan ilegal serta ciri-ciri rokok ilegal beserta contohnya, agar para peserta dapat memahami dan mengenali rokok ilegal melalui gambar dan pembagian contoh rokok ilegal secara langsung.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Pengekspor Rambut Palsu di Purbalingga
"Sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta data penindakan di kabupaten Karo dan Simalungun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," ujarnya.
Hal yang sama juga dilaksanakan Bea Cukai Makassar dengan mengundang para petugas Satpol PP Kabupaten Gowa dalam acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau.
"Bea Cukai Makassar membahas PMK Nomor 206/PMK.07/2020 mengenai Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT," tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai berharap masyarakat yang masih awam dengan identifikasi pita cukai dan rokok ilegal dan optimalisasi DBHCHT menjadi paham dan siap bersinergi dengan Bea Cukai ke depannya.
"Semoga petugas Satpol PP bisa mengidentifikasi pelanggaran seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan," jelas dia.
Firman mengatakan pihaknya menjelaskan bagaimana cara mengidentifikasi desain pita cukai dengan berbagai metode, dari cara kasat mata hingga menggunakan kaca pembesar.
Selain itu, teknik pengujian juga bisa dilakukan terhadap tiga komponen pita cukai, yaitu kertas, hologram, dan cetakan pada pita cukai.
"Setelah kegiatan ini seluruh peserta sosialisasi dapat memahami, mendalami, serta mempraktikkan secara langsung pengidentifikasian keaslian pita cukai jika turun ke lapangan untuk operasi pasar," tambahnya.
Bea Cukai Tasikmalaya menggelar sosialisasi program gempur rokok ilegal bersama Pemkot Banjar melalui talkshow di Radar TV Tasikmalaya.
Adapun narasumber yang hadir ialah asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banjar, Nursa’adah.
"Sinergi yang sangat harmonis sudah terjalin antara Bea Cukai Tasikmalaya dengan Pemerintah Daerah Kota Banjar, baik di sisi ekonomi maupun sisi penegakan hukum, khususnya di bidang cukai,".
Sinergi tersebut terwujud pula dalam pemanfaatan DBHCHT yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, salah satunya untuk penegakkan hukum di bidang cukai,” kata Firman.
Dia mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemdan dengan Bea Cukai di berbagai daerah, khususnya terkait dengan pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum, berupa sosialisasi ketentuan cukai maupun pemberantasan rokok ilegal.
"Upaya prefentif dalam pemberantasan rokok ilegal ini harus tetap dilakukan dan ditingkatkan untuk menguragi dampak negatif dari rokok, serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara," pungkas Firman. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru dan Bandung
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian