Bea Cukai Gandeng Satpol PP, Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 13 September 2021 – 20:02 WIB
Petugas Bea Cukai didampingi Satpol PP menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada sebuah warung sembako dalam operasi bersama menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggerakkan seluruh satker vertikal di wilayah pengawasan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Untuk mengoptimalkan strategi operasi, kali ini Bea Cukai bersinergi dengan Satpol PP.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Edukasi Masyarakat Agar Kenali Ciri Rokok Ilegal

“Memanfaatkan sinergi dan kolaborasi dengan eksternal merupakan salah satu strategi kami dalam Operasi Gempur 2021," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, Senin (13/9).

Firman berharap, operasi bersama melalui sinergi antarinstansi bisa menutup celah peredaran rokok ilegal di Indonesia.

BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Tekan Penyelundupan Barang Ilegal dan Narkotika

Operasi bersama dilakukan Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Parepare dan Bea Cukai Langsa.

Bea Cukai dan Satpol PP menyisir toko-toko yang menjual rokok eceran di masing-masing wilayah untuk memeriksa dan memastikan rokok yang dijual sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga mengedukasi para penjual dan masyarakat tentang jenis-jenis rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya.

“Bea Cukai berupaya membangun kepedulian masyarakat terkait kerugian yang dapat diakibatkan oleh beredarnya rokok ilegal, yang bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara saja, namun juga dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat itu sendiri,” ujar Firman.

Firman menjelaskan, jenis rokok ilegal tidak hanya yang polos saja.

Ada beberapa kriteria lain yang menjadi indikasi produk rokok termasuk ilegal, seperti dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai peruntukannya, baik jenis rokok, tarif cukai maupun nama pabrikan.

Terhadap rokok ilegal semacam ini akan dilakukan penindakan sebagaimana amanat dari ketentuan cukai.

Di Sumbawa, dalam Operasi Gempur 2021, tim Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin sebanyak 16.100 batang.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 10.018.750.

Di Pangkalpinang, tim Bea Cukai juga berhasil mengamankan 1.840 batang rokok ilegal dengan tiga surat bukti penindakan.

“Penindakan semacam ini menunjukkan keseriusan kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonominan yang jika dibiarkan akan menyebabkan persaingan tidak sehat dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan,” tegas Firman.

Firman kembali menyerukan agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan ke Bea Cukai, jika menemukan pengedaran atau produksi rokok ilegal.

"Masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225," pungkasnya. (mkr/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kedepankan Langkah Preventif di Operasi Gempur 2021


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler