Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 08 September 2021 – 16:50 WIB
Bea Cukai sita rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai bersama TNI memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan di beberapa daerah pengawasan.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta menjelaskan penindakan itu terdiri dari tiga kasus.

BACA JUGA: Bea Cuka dan TNI Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Dia mengatakan penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan terhadap kurang dari 11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang.

Kemudian sebanyak lebih dari 950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, dan penindakan kurang lebih 204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Balai Karantina Pertanian Musnahkan Barang Bukti Berbahaya

"Penindakan itu ditindaklanjuti dengan kegiatan penyidikan yang berlokasi di Tangerang, pada 23 hingga 26 Agustus 2021," ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi BAIS TNI melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka LJ alias ST dengan barang bukti berupa lebih dari 11,1 juta batang rokok jenis sigaret.

BACA JUGA: Bea Cukai Meulaboh Amankan 222 Ribu Batang Rokok Ilegal di Blangpidie

Menurut dia rokok tersebut merupakan produksi luar negeri yang tidak dilekati pita cukai dan diduga merupakan rokok dari China.

Pada 25 Agustus 2021 juga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka LJ alias ST di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.

Dia juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian, dan dilakukan pemanggilan terhadap dua orang sebagai saksi.

“Estimasi nilai barang dari penindakan dan penyidikan yaitu sebesar Rp19,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17,91 miliar,” sebut Wijayanta.

Sementara itu dari kegiatan penindakan di Cirebon, kata dia, tim juga melakukan penindakan lebih dari 950 lembar pita cukai palsu pada hari Senin (16/8).

Penindakan itu bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penghentian dan pemeriksaan oleh tim terhadap mobil pikap berwarna putih di Jalan Muksin, Indramayu pada pukul 11.30 sampai 13.00 WIB.

“Satu kendaraan yang digunakan mengangkut dan barang hasil penindakan kami bawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap satu orang supir juga kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai di wilayah Bekasi bersama Unit P2 Kantor Bea Cukai Bekasi melakukan penindakan lebih dari 204.380 batang rokok jenis sigaret kretek tanpa dilekati pita cukai Jumat (3/9).

Kronologis itu bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan terdapat kegiatan bongkar muat, penimbunan dan penjualan rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai di daerah sekitar Jalan Cempaka Raya, Cikarang Barat.

Tim selanjutnya melakukan patroli operasi disekitar lokasi tersebut dan mendapati satu warung menjual rokok illegal.

Dari hasil pendalaman informasi diketahui pemilik warung menimbun sejumlah rokok ilegal di bangunan lain yang berada persis di belakang warung.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan kurang lebih 204.380 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang hasil penindakan Rp208.467.600 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp137.000.000,” ungkap Wijayanta.

Penindakan dalam payung operasi gempur terhadap kurang lebih 11,3 juta batang rokok serta kurang lebih 950 lembar pita cukai ilegal itu menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dan TNI dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kediri Kembangkan Aplikasi SIAPBECIK


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler