jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai juga menerapkan langkah preventif dalam menekan peredaran barang ilegal, seperti sosialisasi aturan cukai dan bahaya rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, seluruh unsur Bea Cukai dilibatkan dalam operasi gempur, mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan hingga unit kepatuhan internal.
BACA JUGA: Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Lampung, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah
“Sosialisasi dalam rangka operasi gempur dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Magelang, Malang, Bandung, Madura, Gresik, Pasuruan, Merak, dan Palangkaraya," sebut Firman, Kamis (9/9).
Petugas Bea Cukai dalam kegiatan itu menjelaskan cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis, ada sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal Serempak di 16 Wilayah Pengawasan
"Berbagai jenis cukai hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan golongannya masing-masing," jelasnya.
Selain itu, cukai hasil tembakau dilunasi dengan pelekatan pita cukai yang terdiri dari seri I, II, dan III sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Tindak Pelaku Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya...
"Kemudian dijelaskan juga bagaimana mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan cara mengenali jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal," kata Firman.
Firman merincikan, jenis-jenis rokok ilegal seperti rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi.
"Sedangkan untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah,” jelas Firman lagi.
Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga disampaikan kepada peserta. Bea Cukai menekankan DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Penerimaan dari sektor cukai nantinya akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT. Jadi cukai yang dibayarkan, dari kita, untuk kita,” tegasnya.
Firman mengatakan dengan pengenalan cukai kepada masyarakat diharapka memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau. Upaya tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.
"Sosialisasi juga bertujuan mengedukasi masyarakat agar mengetahui cara membedakan rokok yang legal dan ilegal," ujarnya.
Tidak kalah penting juga, lanjut Firman, edukasi itu bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus mengurangi angka peredaran rokok ilegal.
Sasaran sosialisasi mencakup semua lapisan masyarakat, seperti Bea Cukai Magelang yang menyasar aparat pemerintah daerah seperti camat dan pegawai kecamatan, kepala desa atau lurah dan pegawainya, dan tokoh masyarakat.
Sedangkan Bea Cukai Madura menyasar Dinas Sosial Kabupaten Sampang, para relawan sosial atau tenaga kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat dan memiliki kepedulian serta aktif menanggulangi bencana bidang perlindungan sosial, termasuk Kelompok Informasi Masyarakat Sampang.
Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang cukai lewat radio.
“Tiap jenis media memiliki segementasi sasaran berbeda-beda dan barang kena cukai ilegal itu berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat,” kata Firman. (mar1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kedepankan Langkah Preventif di Operasi Gempur 2021
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi