jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang bukti eks penindakan di Pontianak dan Mataram.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) eks penindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
BACA JUGA: Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Secara keseluruhan, barang-barang tersebut juga telah mendapat persetujuan peruntukan musnah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPPN) setempat.
Di Pontianak, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan 3.284.324 batang rokok dan 279 botol minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Bergerak di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!
Selain itu BMN eks penidakan lainnya yang turut dimusnahkan, yaitu 51 bale pakaian bekas, 44 bungkus makanan ringan, 268 karton madu kedaluwarsa, dan 1.440 bungkus biji kopi yang telah kedaluwarsa.
"BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan musnah tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan merupakan hasil kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," beber Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Kamis (17/11).
BACA JUGA: Datangi Pedagang di Pasar, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Dari hasil pemeriksaan dan penelitian, lanjut Hatta, barang-barang harus dimusnahkan karena karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.
"Maka diputuskan terhadap barang eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Hatta.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Mataram bersama Satpol PP dan Kejaksaan Tinggi NTB, KPKNL Mataram, Kantor Pos dan TNI, Polri, dan pihak Angkasa Pura I dengan memusnahkan 72.846 bungkus rokok ilegal.
Dari jumlah tersebut, 66.076 bungkus di antaranya merupakan hasil operasi penindakan aparat gabungan yang bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal'.
Operasi rokok ilegal tersebut dilaksanakan di pulau Lombok selama periode 2021-2022. Sesuai data bidang kepabeanan dan cukai, total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 298 juta.
"Dengan peran serta aktif masyarakat dan dukungan sinergi aparat hukum dan instansi pemerintah lainnya, salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dapat berjalan dengan optimal," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi