jpnn.com, MADURA - Dana bagi hasil (DBH) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
BACA JUGA: Pelaku Usaha dan Pemerintah Kunjungi Bea Cukai di Beberapa Daerah, Ini Tujuannya
DBHCHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan pihaknya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Insentif Tambahan Fasilitas Kepabeanan untuk Ketahanan Industri
“Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lain untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan DBHCHT,” imbuhnya.
Bea Cukai melaksanakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi penegak hukum di wilayah Pamekasan, Pasuruan, Semarang, dan Banyuwangi.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini
Bea Cukai Madura menggelar rapat terbatas dengan kepala satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di empat kabupaten di wilayah Madura pada Rabu (13/07).
Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Kota Pasuruan pada Kamis (7/7).
“Rapat koordinasi ini membahas langkah preventif pemberantasan rokok ilegal di daerah yang dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi dapat bersifat tatap muka secara langsung, talk show radio, televisi, maupun pagelaran seni budaya,” ucap Hatta.
Hatta menjelaskan peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Persentase alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBH CHT dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. Karena itu, koordinasi pemanfaatan DBHCHT harus dilaksanakan secara masif dan terukur.
Hal ini tecermin dari rapat koordinasi yang dilaksanakan Bea Cukai Semarang dengan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (14/7), dan Bea Cukai Banyuwangi dengan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (26/7).
“Pemanfaatan DBHCHT harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya hasil yang dicapai tepat sasaran. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi