Satgas Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Teh Seberat 1 Kwintal

Rabu, 22 September 2021 – 16:38 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Penyelundupan sabu seberat lebih satu kwintal berhasil digagalkan.

Keberhasilan itu merupakan hasil kerjasama antara Satgas Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan R?iau, Bea Cukai Batam dan Bea Cukap Tanjung Pinang bersama Satgas Polresta Barelang.

BACA JUGA: Buya Simpan Ganja dan Sabu-Sabu di Dalam Peci Hitam

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo membeberkan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (5/9) sekitar pukul 06.00 WIB di perairan sekitar Pulau Putri Nongsa Batam.

“Penindakan berawal dari informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) jenis methampetamin atau sabu yang dibawa dengan speedboat," beber Ambang saat konferensi pers di markas Polresta Barelang, Senin (20/9).

BACA JUGA: 107 Kg Sabu-Sabu Diselundupkan Gunakan Kapal Mewah

Selanjutnya satgas dari kedua instansi tersebut melakukan pengamatan dan pengintaian selama tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil.

"Satu buah kapal speedboat (SB. Edward Black Beard) berhasil kami amankan,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Kepolisian Ungkap Penyelundupan 50 Kg Sabu di Wilayah Sumatera

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, terdapat enam anak buah kapal (ABK) yang membawa kapal tersebut dari Lagoi, Bintan menuju Singkawang, Pontianak.

Selain itu, ditemukan enam tas berisikan bungkus teh yang dijadikan modus menyembunyikan sabu dengan berat total 107,258 kilogram atau 1 kwintal lebih yang diduga akan diedarkan di Batam dan kota lainnya.

“Asumsinya, kalau dihitung, satu gram dikonsumsi tiga sampai empat orang, dengan penindakan sabu ini, 321.774 orang atau 429 ribu jiwa manusia telah terselamatkan,” ungkap Ambang.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RA (26), Aza (23), Eah (25), Fos (26), dan H (33).

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Polri   Sabu   Penyelundupan   Narkotika   Abk   Modus  

Terpopuler