Tegah Ratusan Kemasan MMEA Ilegal, Wujud Sinergi Bea Cukai Nunukan dan Satgas Pamtas

Selasa, 21 September 2021 – 18:34 WIB
Serah terima minuman mengandung etil alkohol dari Satgas Pamtas Yon Arrhanud 16/SBC Divisi Infantri III Kostrad kepada Bea Cukai Nunukan, Senin (20/9). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan mengamankan ratusan kemasan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek.

MMEA ini merupakan hasil penindakan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad selama bertugas menjaga perbatasan RI di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Bebaskan Cukai Etil Alkohol, Bea Cukai Medan Fasilitasi Produksi Hand Sanitizer

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Bea Cukai Nunukan pada 15 September lalu di Makotis Satgas Pamtas dan Pelabuhan Tunontaka.

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Chairul Anwar membeberkan, barang bukti penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal itu berupa MMEA berjenis bir maupun non-bir dengan kadar alkohol 5 persen hingga 40 persen.

BACA JUGA: Percaya Perbatasan Aman dengan Kehadiran TNI, Warga Temajuk Menyerahkan Senpi ke Satgas Pamtas

"Minuman keras tersebut dimasukkan dan dikeluarkan ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui wilayah perbatasan di Kabupaten Nunukan," beber Chairul Anwar, Selasa (21/9).

MMEA yang diserahterimakan itu sebanyak 836 kaleng, 870 botol, 11 jerrycan dengan total 1.026,55 liter.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Satgas Pamtas Yonif 643/WNS Amankan Ratusan Botol Miras

Chairul menyebutkan, potensi kerugian negara dari sektor bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas penegahan MMEA ilegal tersebut sebesar Rp 149,31 juta.

Belum lagi kerugian immateriil, sebut Chairul, berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.

"Sehingga dengan penegahan MMEA ilegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat perbatasan," ujarnya.

Dia menyampaikan, barang-barang tegahan itu merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor dan tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Selanjutnya barang-barang tegahan itu dikuasai negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Serah terima ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan RI," kata Chairul.

Chairul juga mengharapkan partisipasi khususnya dari instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan untuk meningkatkan kerjasama mengamankan penerimaan negara.

"Termasuk melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Rincian MMEA dari Penindakan BKC Ilegal yang Diserahkan ke Bea Cukai Nunukan:

- Merek Walton 698 kaleng (@500 ml)
- Black Jack's 177 botol (@700 ml)
- Beer Bintang 467 botol (@620 ml)
- Guinness 191 botol (@620 ml)
- Arak 11 jerigen (@5 liter)
- Brona 62 kaleng (@500 ml)
- Diablo 48 kaleng (@500 ml)
- Golden Ice Likeur 10 botol (@700 ml)
- Hollan Beer 24 kaleng (@330 ml)
- Prost Beer 11 botol (@620 ml),
- Parakee Red Wine 2 botol (@3 liter)
- Chivas Regal 2 botol (@1 liter)
- Good Day 3 botol (@360 ml)
- R&B likeur 2 botol (@700 ml)
- Arak Highland 2 botol (@700 ml)
- Mon's 4 kaleng (@330 ml)
- Regal Likeur 1 botol (@700 ml)
- Merk Lemon's Beer 1 botol (@ 700 ml)
- R&B Likeur 1 botol (@350 ml)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral, 2 Cewek Pesta Miras Sampai 11 Jam, Lihat Tagihan Bar Mereka


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler