jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Adapun kegiatan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Banyuwangi, dan Bea Cukai Malang.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Tuh Lihat Barbuknya!
Di Gresik, Bea Cukai bersama aparat pemerintah setempat melakukan sosialisasi ke para penjual rokok eceran, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum.
Bea Cukai menjelaskan jenis-jenis rokok ilegal, yaitu rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai bukan haknya, dan rokok pita cukai bukan peruntukannya.
BACA JUGA: Gandeng BNN dan Instansi Terkait, Bea Cukai Gelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023
Berdasarkan pasal 15 ayat 1 PMK 237 tahun 2022 tentang bahwa bagi pelanggar yang mengajukan penyelesaian perkara tanpa dilakukan penyidikan, pelanggar harus membayar sanksi administrasi berupa 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hal ini dicontohkan apabila pelanggar menimbulkan kerugian negara sebesar 50 juta, denda yang harus dibayar oleh pelanggar sebesar 150 juta dan apabila tidak sanggup membayar proses hukuman akan tetap berlanjut.
BACA JUGA: Jaga Stabilitas Fasilitas Kawasan Pabean, Ini yang Bea Cukai Lakukan
Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi bersinergi dengan Satpol PP Banyuwangi dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Peserta sosialisasi merupakan komunitas yang menggerakkan masyarakat Banyuwangi untuk hidup sehat yaitu Gyarus (Bugyar Lare Using).
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang turut menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal pada Rabu (17/5).
Bea Cukai mengatakan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ini menyasar masyarakat umum hingga tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasinolan Matondang mengajak masyarakat Wonosari untuk bersama-sama memiliki kesadaran akan pentingnya penerimaan cukai bagi pembangunan bangsa.
"Bea Cukai senantiasa mengimbau kepada masyarakat agar hanya menjual dan membeli rokok legal atau rokok resmi yang berpita cukai asli," ungkap dia.
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan dengan sosialisasi gempur rokok ilegal yang terus dijalankan, mampu menambah pengetahuan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
"Agar semakin banyak masyarakat yang terlibat yang berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.” kata Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Langsa Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian