jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan beberapa instansi terkait lainnya kembali menggelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2023.
Operasi itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) melalui wilayah perairan Indonesia.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Berikan Dukungan Ke Pelaku Industri Dalam Negeri, Simak
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pihaknya yang berperan sebagai community protector memiliki tanggung jawab untuk mengambil peran aktif dalam operasi ini.
Dia menegaskan operasi laut terpadu ini juga sebagai tindak lanjut terhadap perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati beberapa pihak terkait, antara lain BNN (leading sector), Bea Cukai, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA: Jaga Stabilitas Fasilitas Kawasan Pabean, Ini yang Bea Cukai Lakukan
“Operasi ini juga menjadi salah satu langkah kami dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),” kata dia.
Terkait pelaksanaanya, Hatta menjelaskan Operasi Laut Interdiksi Terpadu (Purnama) 2023 telah dibuka pada Selasa (23/5) di Sorong, Papua Barat.
BACA JUGA: Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Langsa Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi itu akan berlangsung hingga 6 Juni 2023 mendatang.
“Bea Cukai pun turut mendukung operasi ini dengan mengerahkan 5 kapal patroli dan 98 personel yang akan disebar di beberapa titik pengawasan yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Diketahui pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2022 telah mensinergikan aparat penegak hukum di laut dan berhasil menindak 3 kasus penyelundupan Narkotika dengan barang bukti berupa 177,4 kg golongan I jenis methamphetamine/sabu-sabu dan 19.700 butir metilendioksimetamfetamina/ekstasi.
Salah satu penindakan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai bersama BNN dengan barang bukti penindakan berupa 100 kg Narkotika golongan I jenis methamphetamine/sabu-sabu yang ditindak di wilayah Aceh Timur.
Diperlukan langkah-langkah antisipasi bersama dalam upaya pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan Narkotika yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.
“Selain sinergi dan kolaborasi antarintansi yang berwenang, kami berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2023 dan menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang terlarang,” pungkas Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara Bea Cukai Pontianak Beri Efek Jera Terhadap Pelanggar UU Kepabeanan
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian