jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai di Yogyakarta dan Bandung kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya ialah melalui talk show radio.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Terbantu dengan Program Andalan Bea Cukai
Sosialisasi ini digelar melalui radio Star 101.3 FM Yogyakarta pada Kamis (14/7) dan Swara Dhaksinarga 89.9 FM.
Kegiatan ini dilakukan untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA: Kolaborasi Pemda dan Bea Cukai Jadi Kunci Suksesnya Ekspor
Bea Cukai Jogja (Bejo) juga melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat di Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulonprogo pada Rabu, 20 Juli 2022.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Satuan Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo tersebut dibahas terkait pengertian cukai, barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi bagi pelanggarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Membumihanguskan Barang Ilegal yang Nilainya Fantastis, Lihat nih
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami ketentuan cukai, pengertian dan manfaat DBHCHT, ciri rokok ilegal, dan ajakan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam gempur rokok ilegal,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Di Sumedang, Bea Cukai Bandung dan Pemkab Sumedang melakukan talk show sosialisasi ketentuan umum di bidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum di Jusyan Radio Sumedang 92.7 FM.
Bea Cukai Bandung juga memenuhi undangan sebagai narasumber dalam Sosialisasi DBHCHT yang diselenggarakan Pemkab Bandung Barat.
Terkait kegiatan ini, Hatta menilai ketentuan ini sangat penting untuk dipahami perangkat satpol PP, karena salah satu output dari DBHCHT adalah operasi pasar bersama untuk memberantas rokok ilegal antara Bea Cukai dan satpol PP.
“Rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah dikhawatirkan dapat menambah jumlah perokok pemula,” ujar Hatta.
Sosialisasi ini juga dilakukan Bea Cukai Bandung kepada para pengusaha pabrik rokok elektrik dan pengusaha pabrik hasil tembakau di wilayahnya pada 19-20 Juli 2022.
Bea Cukai Bandung menyampaikan ketentuan penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.
Hatta menjelaskan sosialisasi ini dilakukan agar pengusaha dapat lebih memahami ketentuan cukai terkait pencatatan, pengajuan, hingga pelaporan pita cukai, pencacahan dan pengembalian pita cukai, serta sanksi yang akan dikenakan jika ditemukan pelanggaran.
“Diadakan juga asistensi langsung atau coaching clinic kepada masing-masing perusahaan dalam melakukan pencatatan, pembukuan, dan pelaporan pita cukai agar mudah dipahami dan langsung diterapkan,’’ ujarnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi