Bea Cukai Gencar Melakukan Asistensi di Bidang Cukai

Selasa, 23 Februari 2021 – 19:05 WIB
Pejabat Fungsional pada Bea Cukai Malang Widyatmoko memberikan asistensi terhadap perusahaan rokok yang baru saja mendapatkan izin sebagai pabrik hasil tembakau dan telah mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Fungsional pada Bea Cukai Malang, Widyatmoko melakukan asistensi di bidang cukai. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat ataupun pelaku usaha di bidang cukai.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatnya pemahaman akan kepatuhan di bidang cukai.

BACA JUGA: Melirik Pala hingga Gaharu, Bea Cukai Terus Gali Potensi Ekspor Komoditas Daerah

Bea Cukai Malang memberikan asistensi terhadap perusahaan rokok yang baru saja mendapatkan izin sebagai pabrik hasil tembakau dan telah mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

“Asistensi kami berikan untuk menyampaikan hal-hal apa saja yang diperlukan dan diperhatikan perusahaan yang baru mendapatkan NPPBKC seperti merek dan tarif, pemesanan dan pelunasan pita cukai, pembukuan dan pencatatan serta ketentuan lainnya di bidang cukai,” ungkap Pejabat Fungsional pada Bea Cukai Malang Widyatmoko, dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (23/2).

BACA JUGA: Inilah Ikhtiar Bea Cukai dan Kanwil DJP Sukseskan Akselerasi KEK Singhasari

Asistensi ini diadakan agar membantu pengusaha tidak salah langkah dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan cukai dan lebih paham apa saja yang harus diurus dan dipersiapkan untuk administrasi cukai sehingga tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

Selain memberikan asistensi kepada pengusaha pabrik, Bea cukai juga melakukan penyuluhan saat operasi pasar di Kecamatan Gondanglegi dan Pagelaran.

BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Dalam kesempatan tersebut, petugas Bea Cukai memberi penjelasan kepada para pemilik toko di lokasi tersebut agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

“Untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, cara yang efektif adalah dengan tidak menjadi konsumennya. Apabila tidak ada yang membeli rokok ilegal maka kegiatan produksi rokok tersebut akan mati dengan sendirinya,” ungkap Santje Asbay selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang.

Upaya meningkatkan pemahaman cukai kepada pengguna jasa juga dilakukan Bea Cukai Blitar.

Bea Cukai Blitar menyosialisasikan cara pelaporan cukai melalui sistem aplikasi ExSIS. Aplikasi ini merupakan upaya digitalisasi yang dilakukan Bea Cukai dalam pelaporan cukai untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Pada kesempatan ini kami memberikan pemaparan terkait mengenai Laporan Penggunaan/ Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasiltas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1) dan Laporan Penggunaan Etil Alkohol Dengan Fasilitas Pembebasan Cukai Tanpa Melalui Proses Produksi Terpadu (LACK-4),” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Blitar, Arintoko Dwi Wiharto.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk mengadakan talkshow di Radio Suara Anjuk Ladang FM yang membahas cukai.

Dalam acara tersebut, Andyk Budi selaku humas Bea Cukai Kediri menyatakan bahwa di tahun 2020 bahwa sektor cukai masih menjadi salah satu sektor penerimaan terbesar.

“Dari penerimaan sebesar Rp176 triliun, 2%-nya dibagikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap Andyk.

Tidak hanya meningkatkan pemahaman para pelaku usaha di bidang cukai, Bea Cukai juga berupaya mendorong barang kena cukai yang diproduksi di dalam negeri dapat menembus pasar internasional.

Hal ini yang dilakukan Bea Cukai Kudus lewat asistensi yang yang diberikan kepada PT Nojorono selaku pengusaha rokok yang berencana melakukan ekspor hasil produksinya.

Sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai terus menggerakkan industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang untuk diekspor. Tidak terkecuali untuk ekspor barang kena cukai (BKC).

Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus mengatakan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pengusaha melakukan ekspor BKC. Salah satunya ialah para pengusaha harus memahami tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dan mekanisme perdagangan BKC yang akan di ekspor.

“Sebab, BKC ekspor memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai,” pungkas Dwi Prasetyo Rini.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler