jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan fungsinya sebagai asisten industri dan fasilitator perdagangan, Bea Cukai kian gencar melaksanakan asistensi dan sosialisasi aturan yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan.
Bahasan tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha dengan harapan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah dapat memberikan manfaat bagi industri dengan berbagai kemudahan, dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
BACA JUGA: 1 Juta Dosis Vaksin Sinopharm Pasokan Vaksinasi Gotong Royong Tiba, Bea Cukai Berikan Fasilitas
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah mengundang para pelaku usaha untuk mengetahui beragam fasilitas kepabeanan yang disediakan Bea Cukai.
Menurut Sudiro, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung memang menyebabkan pemerintah, swasta, asosiasi dan seluruh pemangku kepentingan dituntut bergandengan tangan dalam upaya memulihkan perekonomian nasional.
BACA JUGA: Bea Cukai Sulbagtara dan BNNP Sulut Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorila
"Salah satu peran Bea Cukai ialah mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan demi mendorong ekspor,” katanya, Selasa (15/6).
Sudiro menjelaskan Bea Cukai Malang menjadi salah satu kantor pelayanan yang memperkenalkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah atau KITE IKM bagi para pelaku UMKM di wilayah kerjanya.
BACA JUGA: Pengusaha Kopi di Sumut Optimistis Bisa Tembus Pasar Ekspor
Pada 11 Juni 2021, Bea Cukai Malang bersinergi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang melaksanakan sosialisasi edukasi dan asistensi tata laksana di bidang ekspor.
"Kami menyampaikan program yang menunjang peningkatan usaha pengusaha UMKM agar memasuki pasar Internasional dengan menggunakan fasilitas KITE IKM. Kemudahan yang didapat antara lain seperti pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya PPN serta PPnBM,” jelasnya.
Sudiro menilai UMKM memiliki potensi relatif besar untuk menciptakan produk-produk berskala ekspor.
Sosialisasi tersebut pun sebagai bentuk dukungan penuh Bea Cukai bagi UMKM siap ekspor.
“Dengan menggunakan fasilitas KITE IKM para pengusaha dapat menekan angka biaya produksi sampai dengan 20 persen, sehingga diharapkan para pengusaha dapat meningkatkan usahanya,” tambahnya.
Asistensi fasilitas kepabeanan juga dilaksanakan Bea Cukai Kediri kepada PT Surya Pamenang Kediri. Perusahaan ini merupakan anak dari PT Gudang Garam, yang bergerak dalam produksi kertas.
“Kami menjelaskan persyaratan kriteria dan tata cara pengajuan fasilitas kepabeanan bagi perusahaan," kata Sudiro.
Dia menjelaskan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi industri dengan berbagai kemudahan, yang kemudian juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
"Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan ini, suatu perusahaan harus mengajukan permohonan serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan,” ujar Sudiro.
Bea Cukai Blitar turut mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan sosialisasi fasilitas kepabeanan.
“Gencarnya kantor-kantor pelayanan memberikan sosialisasi fasilitas kepabeanan juga berangkat dari kenyataan bahwa banyak pengusaha yang sudah ekspor tetapi kebanyakan masih melalui pihak ketiga.
"Hal ini mungkin terlihat memudahkan para pengusaha, tetapi nanti saat akan restitusi PPN ekspor pasti sulit. Maka, kami edukasi segala hal mengenai ekspor, baik teknis, fasilitas, dan lainnya," ujarnya.
Selain bahasan fasilitas kepabeanan, hal teknis seputar kepabeanan lainnya seperti penggunaan modul inward manifest turut disosialisasikan oleh Bea Cukai.
Seperti Bea Cukai Lampung yang mengundang PT Garuda Indonesia, Angkasa Pura Kargo, dan pegawai Bea Cukai Lampung untuk membahas ketentuan dan modul manifest khususnya mengenai inward manifest.
Hal ini, kata Sudiro, sebagai respons Bea Cukai Lampung atas permohonan PT Garuda Indonesia untuk mengadakan sosialisasi modul inward manifest.
Dia menjelaskan inward manifest merupakan daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.
"Kami menyampaikan tata cara pengisian modul manifest yang dapat dilakukan oleh orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sudiro berharap dengan adanya sosialisasi aturan teknis kepabeanan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pengguna jasa terhadap undang-undang yang berlaku. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy