Bea Cukai Gencar Operasi Pasar Menjaga Penerimaan Negara dari Sektor Cukai

Jumat, 25 Juni 2021 – 23:00 WIB
Bea Cukai gencar melakukan operasi pasar. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di wilayah pulau Sumatera gencar melakukan operasi pasar sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai. Operasi pasar kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Langsa.

Kegiatan operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Pekanbaru berlangsung 15-17 Juni 2021.

BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Skandal Impor Emas Triliunan Rupiah

Bea Cukai Pekanbaru bekerja sama dengan dinas daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Operasi pasar sebagai upaya memberantas barang kena cukai ilegal, yang disalurkan oleh para penyelundup rokok ilegal melalui para pedagang eceran.

BACA JUGA: Irjen Tornagogo Sihombing: Jangan Merusak Citra Polri

Petugas melakukan pengecekan stok rokok yang sedang dijual oleh para pedagang rokok eceran serta menyosialisasikan karakteristik rokok ilegal agar tidak dijual.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan dalam operasi pasar kali ini, petugas mendapati rokok ilegal yang dijual oleh sejumlah toko.

BACA JUGA: Inilah Langkah Bea Cukai Mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Sejumlah 7.700 batang rokok ilegal dengan beberapa merek diamankan petugas Bea Cukai Pekanbaru,” ungkap Prijo.

Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, Bea Cukai Pekanbaru juga menggelar sosialisasi tentang imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal. Sosialisasi itu dilakukan kepada para pemilik toko dan konsumen yang datang ke toko, saat petugas melakukan pemeriksaan.

“Petugas mengimbau untuk tidak menerima tawaran dari para pengedar rokok ilegal meskipun ditawarkan harga yang murah. Petugas juga mengedukasi kepada masyarakat sekitar untuk bisa membedakan yang mana rokok ilegal dan rokok legal,” tambah Prijo.

Bea Cukai melakukan operasi pasar di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara, Aceh, pada 14-18 Juni 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Tri Hartanta menyatakan terdapat empat golongan rokok ilegal.

“Yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Sementara itu, Bea Cukai Sabang melaksanakan operasi serupa pada 17-19 Juni 2021. “Pada kegiatan kali ini, kami menekankan kepada para pedagang agar lebih selektif dalam menjual dan membeli rokok yang ditawarkan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Zunanto.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan setiap orang yang menjualbelikan rokok ilegal, diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler