Bea Cukai Gencarkan Edukasi soal BKC, Semoga Kepatuhan Masyarakat Meningkat

Senin, 25 April 2022 – 19:00 WIB
Bea Cukai terus menggencarkan edukasi soal barang kena cukai melalui beberapa media. Misalnya, lewat radio. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Cukai menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang masuk APBN.

Karena itu, dibutuhkan upaya ekstra dalam memastikan hak-hak negara dari sektor cukai agar terpenuhi.

BACA JUGA: Lihat Nih Hasil Tangkapan Bea Cukai, Jumlahnya Capai Jutaan Batang, Wah

Salah satunya adalah meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa melalui edukasi dan sosialisasi.

Cukai tidak hanya digunakan sebagai instrumen penerimaan, tetapi juga pengendalian atas barang yang konsumsinya perlu dibatasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk ke Pasar Internasional

Beberapa barang yang termasuk barang kena cukai (BKC) itu antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, menuturkan bahwa pihaknya meningkatkan pemahaman pelaku usaha ataupun elemen pemerintah di bidang cukai dengan edukasi dan sosialisasi.

BACA JUGA: Kondisi Covid-19 di Indonesia Terkendali, Apakah Ada Campur Tangan Bea Cukai? Begini

Tujuannya, tidak hanya menyamakan persepsi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.

Sosialisasi kali ini dilaksanakan Bea Cukai Magelang yang membagikan pengetahuan terkait aturan izin penjualan minuman beralkohol.

Untuk dapat menjual minuman beralkohol, pengusaha harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Penerbitan NPPBKC memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pengusaha minuman beralkohol.

Di antaranya, izin usaha dari instansi terkait. Pengusaha pabrik memerlukan izin usaha dari dinas perindustrian.

Sementara itu, importir, distributor, dan tempat penjualan eceran memerlukan izin dari dinas perdagangan yang sering disebut sebagai SIUP MB.

Semua dinas itu akan menerbitkan izin sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku di daerah tersebut.

Pemkot Magelang mengatur larangan produksi minuman beralkohol dan membolehkan penjualan hanya untuk diminum langsung. Misalnya, di hotel, bar, dan restoran.

Sementara itu, Pemkab Magelang hanya membolehkan penjualan diminum langsung untuk hotel bintang 3, 4, dan 5.

Bea Cukai juga memberikan sosialisasi cukai rokok kepada pedagang rokok dan pelaku usaha.

Bea Cukai Magelang meminta masyarakat mengetahui jenis dan ciri umum rokok ilegal.

Jenis-jenisnya adalah rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Ciri umum rokok ilegal, merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik, merek mirip dengan produk resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

Bea Cukai Pasuruan dan Malang bekerja sama dengan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai untuk melaksanakan sosialisasi terkait penundaan pembayaran cukai.

Saat ini, aturannya disusun untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan usaha.

Bea Cukai Madura melaksanakan edukasi cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat Madura. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler