jpnn.com, JAKARTA - Di Bulan Ramadan, Bea Cukai makin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.
Khususnya yang menjadi daerah pemasaran rokok ilegal, seperti Sidoarjo dan Tegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk ke Pasar Internasional
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (25/4) mengatakan, Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada16 April 2022.
“Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 240 ribu batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai," ucapnya.
BACA JUGA: Kondisi Covid-19 di Indonesia Terkendali, Apakah Ada Campur Tangan Bea Cukai? Begini
Rokok ini diangkut dengan menggunakan moda transportasi mobil pribadi. Perkiraan nilai barang Rp 273 juta dan potensi kerugian negara Rp 144 juta.
Potensi kerugian negara ini berasal dari nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pelayanan Prima bagi Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai juga menggagalkan peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera di ruas jalan tol Semarang-Batang Kabupaten Batang, pada 21 April.
Melalui operasi ini, petugas mengamankan 2 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 2,3 miliar.
Potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Barang bukti dari penindakan tersebut adalah rokok dan truk.
Dua tersangka yang merupakan pengemudi dan kernet truk telah dibawa ke kantor Bea Cukai Tegal.
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Penindakan ini bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat dari bahaya barang ilegal," ucapnya.
Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi