jpnn.com, JAKARTA - Indonesia dilanda krisis kesehatan karena dua tahun diserang Covid-19. Impitan kesehatan dan ekonomi turut berdampak pada kondisi nasional.
Pemerintah berupaya keras menangani kondisi tersebut. Bantuan logistik, alat kesehatan, obat-obatan, vaksin, dan berbagai kebijakan diberikan untuk membantu masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pelayanan Prima bagi Pekerja Migran Indonesia
Hasilnya, kondisi Covid-19 di Indonesia makin terkendali. Lantas, adakah campur tangan Bea Cukai dalam mendukung hal ini?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, pihaknya aktif membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Begini Langkah Bea Cukai untuk Buka Peluang UMKM ke Pasar Global
Berbagai fasilitas, inovasi, dan kemudahan pelayanan diberikan Bea Cukai.
Dalam kondisi pandemi, kebutuhan masyarakat terhadap alat kesehatan (alkes) meningkat signifikan.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Perempuan untuk Berperan Mengambil Keputusan
Selain lewat produksi dalam negeri, kebutuhan masyarakat akan alkes dipenuhi melalui impor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang kebutuhan penanganan Covid-19.
Jadi, kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi dan harga komoditas kembali stabil.
“Melalui pemberian insentif ini, biaya impor akan berkurang sehingga dapat dialihkan untuk meningkatkan suplai kebutuhan lain,” ungkap Hatta.
Bea Cukai juga mendukung pemerintah dalam program vaksinasi nasional untuk mencapai herd immunity di Indonesia.
Hal ini diwujudkan melalui pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh 22 atas impor vaksin yang diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 188/PMK.04/2020.
Pada 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 adalah Rp 893 miliar yang terdiri atas fasilitas impor vaksin Rp 719 miliar dan fasilitas impor alkes Rp 174 miliar.
Pada November 2020 hingga Maret 2022, Bea Cukai berhasil memfasilitasi impor vaksin 506,60 juta dosis.
Nilai impornya mencapai Rp 47,40 triliun dan nilai pembebasan bea masuk dan PDRI Rp 8,94 triliun.
Selain fasilitas fiskal, Hatta menyampaikan, pihaknya mempercepat pelayanan impor barang penanganan Covid-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan.
Menurut dia, aplikasi ini mampu memberikan layanan secara cepat dan telah terintegrasi dengan lembaga terkait.
“Bea Cukai bersama LNSW membangun portal Perizinan Tanggap Darurat, yaitu layanan satu pintu yang memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk,'' ucapnya.
Selanjutnya, ada Dashboard BNPB yang membantu pengguna fasilitas dalam memantau perkembangan pengajuan rekomendasi BNPB untuk mengajukan impor alkes.
Bea Cukai telah membangun Sistem Aplikasi Tanggap Covid untuk pelayanan penerbitan surat keputusan menteri keuangan (SKMK) pembebasan bea masuk dan bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP).
BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar pemerintah atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi.
Fasilitas ini diberikan kepada industri sektor tertentu yang layak dan terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mengetahui akurasi pemberian fasilitas terhadap kebutuhan masyarakat, Bea Cukai bersama Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) melakukan survei stimulus fiskal dan nonfiskal program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Hasilnya, 64 persen responden menyatakan manfaat terbesar insentif adalah manfaat likuiditas, diikuti 22 persen manfaat operasional, dan 14 persen manfaat produksi.
Dalam survei berdasarkan jenis fasilitas, 89 persen responden menyatakan insentif paling bermanfaat adalah impor alat kesehatan.
Dia berharap fasilitas itu dimanfaatkan sehingga memberikan dampak positif kepada masyarakat, baik dalam penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi karena Covid-19.
“Pahami segala prosedur dan manfaatkan fasilitasnya. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi