Tekan MMEA Ilegal, Bea Cukai Monitoring Kepatuhan Pengusaha

Jumat, 04 Desember 2020 – 18:43 WIB
Bea Cukai Jakarta melakukan monitoring ke beberapa tempat penjual eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Senin (30/11). Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Tempat penjual eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang telah memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) wajib melakukan registrasi melalui aplikasi cukai online.

Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko mengatakan salah satu kewajiban  pengusaha barang kena cukai (BKC) adalah melakukan pencatatan dan pelaporan catatan sediaan BKC melalui dokumen LACK-11.

BACA JUGA: Bea Cukai Tertibkan Resort Penjual MMEA Tanpa Izin

“Tidak hanya memudahkan bagi pengusaha, pencatatan dan penyampaian LACK-11 melalui aplikasi cukai online dapat menunjukkan situasi peredaran MMEA di Jakarta. Melalui laporan secara online, pengusaha juga turut andil dalam pencegahan beredarnya MMEA ilegal,” katanya.

Untung mengungkap itu untuk menjelaskan kegiatan monitoring Bea Cukai Jakarta ke beberapa TPE MMEA, Senin (30/11).

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, Bea Cukai Berikan Pembebasa Cukai Etil Alkohol

Pemantauan ini dilakukan guna mengetahui tingkat kepatuhan pengusaha BKC terhadap aturan yang berlaku.

Pada monitoring ini, petugas Bea Cukai memberikan asistensi dan bimbingan kepada perusahaan untuk melakukan pencatatan melalui Exsis Online.

BACA JUGA: Pemerintah Tidak Bisa Andalkan Cukai Tembakau dan Alkohol

Tidak hanya sampai di situ, Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Pusat Bea Cukai juga menggelar asistensi dan implementasi LACK-11 via daring kepada pengusaha TPE.

Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha melakukan pencatatan dan pelaporan LACK-11,

Untung menjelaskan pencatatan dan pelaporan LACK-11 sudah wajib dilakukan sejak 1 Mei.

Namun, kata Untung, dari 790 pengusaha yang memiliki NPPBKC, baru 50 TPE yang sudah melakukan pencatatan melalui Exsis Online.

“Setelah kegiatan ini diharapkan dapat bertambah. Seharusnya, sudah semua TPE melakukan pencatatan dan pelaporan LACK-11 melalui aplikasi exsis online,” harapnya.

Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Bea Cukai Didit Rudy Setyawan mengimbau seluruh pengusaha memiliki komitmen yang sama untuk menekan peredaran MMEA ilegal.

“Melalui pencatatan dan penyampaian LACK-11 di aplikasi cukai online, kami dapat menganalisis data yang menunjukkan situasi peredaran MMEA di Jakarta,” ungkap Didit.

Didit melanjutkan, melalui portal pengguna jasa, pengusaha dapat mengakses beberapa aplikasi pelayanan cukai online dan billing online bila ada pembayaran yang harus dilakukan.

“Semua yang sudah memiliki NPPBKC, wajib melakukan registrasi di cukai online,” katanya.

Ia menambahkan, walaupun bukan pembayar cukai, penting bagi pengusaha TPE patuh melakukan pencatatan dan pelaporan untuk mengontrol jangan sampai ada MMEA ilegal.

"Penyampaian data melalui aplikasi ini memudahkan pengusaha melalukan pencatatan dan pelaporan agar dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC, selain itu menjadi database berbasis excel yang mudah untuk diolah,” pungkasnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler