jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali menggelar kegiatan sosialisasi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Tidak hanya gencar dalam menggaungkan program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai turut memberikan sosialisasi terkait beberapa ketentuan cukai lain kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC) dan aparat penegak hukum (APH) lain.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan wilayah Jawa Tengah adalah salah satu sentra penghasil BKC di Indonesia sehingga perlu ada penekanan kepada masyarakat terkait ketentuan cukai yang berlaku.
BACA JUGA: Bea Cukai Kelola Barang Milik Negara Eks Kepabeanan
Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Purwokerto, Kudus, Magelang, Cilacap, dan Surakarta.
Bea Cukai Purwokerto melakukan kegiatan bertajuk Sosialisasi Pencatatan Sederhana Pengusaha Pabrik BKC, Penyalur dan Pengusaha TPE MMEA, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Mahasiswa Sebaiknya Dengarkan Pembekalan dari Bea Cukai Ini, Banyak Manfaatnya
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Purwokerto menekankan tentang pencatatan/pembukuan laporan catatan sediaan BKC (LACK-11) dan CK-6 serta teknis pencatatan sederhana BKC.
Dalam penanganan rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto menggelar beberapa kegiatan. Salah satunya, melakukan koordinasi pemanfaatan DBHCHT bersama satpol PP dan Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Banyumas dan Pemkab Banjarnegara pada 19-20 September 2022.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman 1.000 Butir Ekstasi dari Malaysia
Besoknya (21/9) Bea Cukai Purwokerto kembali bersinergi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas dengan mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dalam acara talk show yang disiarkan langsung melalui Satelite TV.
“Forum koordinasi dibentuk untuk membahas tindak lanjut rencana kegiatan bidang penegakan hukum pada triwulan empat 2022. Juga dibahas mekanisme pemanfaatan DBH CHT di wilayah pengawasan agar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215 tahun 2021,” terang Hatta.
Upaya menggaungkan gempur rokok ilegal kepada masyarakat juga dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah lain di Jawa Tengah.
Dalam rangka pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta rokok ilegal bersama dengan Diskominfo Kabupaten Pati (13/9).
Bea Cukai Magelang turut mengampanyekan gempur rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi di tiga daerah, antara lain, Kabupaten Magelang (10/9), Kabupaten Temanggung (15/9), dan Kabupaten Purworejo (18/9).
Sementara itu, pada Jumat (16/9), Bea Cukai Cilacap mengampanyekan gempur rokok ilegal bersama Pemkab Cilacap dan Kebumen.
Hatta mengatakan sosialisasi cukai ini dikemas dalam berbagai cara, mulai talk show, festival musik, pergelaran seni wayang, hingga pameran UMKM.
“Tujuannya sama, yaitu menggaungkan kepada masyarakat terkait upaya gempur rokok ilegal. Sehingga masyarakat dapat mengerti bagaimana ciri-ciri rokok ilegal, risiko sanksi bagi pengedar rokok ilegal, dan langkah-langkah yang harus dilakukan saat menemukan rokok iegal yang beredar,” tegasnya.
Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Sekretaris Daerah Wonogiri menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis terkait Aplikasi Sistem Rokok Ilegal (Siroleg) kepada Satpol PP di Wilayah Wonogiri.
Acara ini diselenggarakan pada 15-16 September 2022 di Yogyakarta. Aplikasi Siroleg merupakan aplikasi berbasis IT yang menjadi wadah pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.
“Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terkait rokok ilegal dan implementasi Aplikasi Siroleg dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pengumpulan informasi tentang rokok ilegal,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi