Bea Cukai Kelola Barang Milik Negara Eks Kepabeanan

Senin, 26 September 2022 – 20:37 WIB
Bea Cukai memusnahkan barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai di Pekanbaru pada 22 September 2022. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bertugas menindak pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Pengelolaan barang bukti hasil penindakan tersebut yang selanjutnya berstatus sebagai barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai menjadi tanggung jawab instansi ini. 

Mekanisme pengelolaannya beragam, mulai dimusnahkan hingga dihibahkan kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara.

BACA JUGA: Mahasiswa Sebaiknya Dengarkan Pembekalan dari Bea Cukai Ini, Banyak Manfaatnya

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (26/9) mengatakan barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan berstatus BMN dapat dimusnahkan, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Pekanbaru pada 22 September 2022. 

Di Gudang Arsip Bea Cukai Pekanbaru, dilaksanakan pemusnahan BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Pekanbaru 2020 sampai 2022 dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN) dan berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau berstatus barang tidak dikuasai (BTD).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman 1.000 Butir Ekstasi dari Malaysia

‘’BMN ini kemudian diusulkan kepada menteri keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatra Barat, dan Kepulauan Riau, dan KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan dan disetujui dan ditetapkan untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Perincian BMN yang dimusnahkan ialah 10.129.420 batang rokok ilegal, 573,76 liter miras ilegal, barang yang diduga berasal dari free trade zone (kawasan bebas) Batam yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Kerja Sama dengan DPR RI hingga Kastam Diraja Malaysia

Yakni, 1.988 obat dan vitamin, 759 makanan dan minuman, 27 perangkat keras, 606 pasang sepatu, 35 masker, dan 1 kotak sarung tangan, serta 783 paket barang kiriman pos yang berisi alat bantu seks, senjata, dokumen, dan lain-lain. 

Total nilai kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut sebesar Rp11.399.051.912,00.

"Pemusnahan ini merupakan upaya penyelamatan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, serta menjaga pasar barang-barang serupa dalam negeri agar tidak terdistraksi oleh barang impor ilegal," ujar Hatta.

Namun, Hatta melanjutkan pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai tidak selalu berujung pemusnahan. 

Barang tersebut dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti yang dilakukan Bea Cukai Kendari yang menghibahkan 46 unit alat pemadam kebakaran kepada Pemerintah Kota Kendari. 

"Alat pemadam kebakaran tersebut merupakan BMN dari penindakan Bea Cukai Kendari atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Kendari yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari," kata Hatta.

Alat pemadam kebakaran yang dihibahkan terdiri atas 26 unit fire extinguisher 3 kg dan 20 unit fire extinguisher 50 kg. 

Menurut Hatta, kegiatan hibah itu dilaksanakan untuk optimalisasi aset agar penggunaan BMN dapat dimanfaatkan dengan efektif dan efisien sesuai dengan arahan Menteri Keuangan. 

Hatta menegaskan, dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. 

"Seluruh capaian pengawasan dan pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah," kata Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler