jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.
Bea Cukai juga memberikan kemudahan berusaha dengan membentuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Mengawal Ekspor Produk UMKM hingga Pasar Internasional
Hal itu dilakukan untuk mendukung, mengembangkan, serta meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau.
“Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang pembangunan KIHT di sejumlah wilayah,” ujar Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Polri Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal
Dia menyampaikan, sosialisasi tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada Kamis (17/3), Kabupaten Soppeng (24/3), dan Kota Mataram (7/4).
Pembentukan KIHT bertujuan meningkatkan kepatuhan ketentuan di bidang cukai dengan membina pengguna jasa di lokasi KIHT.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Tindak Tegas Pelanggar BKC
Pembentukan KIHT juga mengoptimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam menumbuhkan perekonomian di daerah.
Saat ini, terdapat KIHT di Kabupaten Soppeng dan Kudus.
Selanjutnya, terdapat beberapa daerah yang saat ini memulai pembentukan KIHT.
Yaitu, daerah Cilacap, Garut, Madura, Malang, Mataram, dan Probolinggo.
“Rencananya, pembangunan KIHT akan dilaksanakan di Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur,” imbuh Hatta.
Hatta berharap kemudahan yang diberikan Bea Cukai berupa perizinan berusaha dan penundaan pembayaran cukai dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi