Bea Cukai Imbau Masyarakat Menghindari Vape Ilegal, Ini Alasannya

Selasa, 30 November 2021 – 17:50 WIB
Vape beserta dengan liquid. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui perkembangan terkait barang kena cukai apa saja yang termasuk. Salah satunya ialah rokok elektrik atau vape.

Sebab, vape saat ini dikenakan cukai karena terbuat dari bahan kena cukai, yaitu tembakau.

BACA JUGA: Industri dan Asosiasi Sepakat: Vape Tidak Boleh untuk Konsumen di Bawah Umur!

Produk tembakau tersebut memiliki banyak jenis di pasaran di antaranya rokok atau sigaret, cerutu, tembakau iris, dan lainnya yang masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Hal itu merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan bahwa produk HPTL meliputi ekstrak/esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

BACA JUGA: Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal

Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha BKC Kantor Pusat Bea Cukai Achmad Sandri mengatakan, bahwa vape dikenakan cukai karena mengandung nikotin yang berasal dari ekstrak dan esens tembakau sehingga termasuk ke dalam kategori produk HPTL.

“Vape masuk ke Indonesia pada 2012 baru dilegalkan oleh pemerintah 2018. Sehingga pada saat itu pengguna vape harus membayar pajak melalui cukai hasil tembakau yang terdapat pada liquid vape,” kata Sandri.

BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok, Miras, dan Cairan Vape Ilegal

Sandri menjelaskan kriterian barang kena cukai, yaitu konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, menimbulkan dampak negatif, pembebanan demi keadilan, dan keseimbangan.

Pengguna vape yang terus meningkat membuat pemerintah harus mengendalikan dan mengawasi konsumsi dan peredarannya.

Sehingga dengan dikenakannya tarif cukai pada vape, masyarakat diimbau untuk menghindari mengonsumsi ataupun menjual liquid vape ilegal, yakni jika tidak dilekati pita cukai.

“Vape yang legal dan aman untuk dikonumsi masyarakat yaitu dilekati pita cukai pada tutup botol liquid-nya,” kata Sandri.

Sandri menegaskan bahwa pungutan cukai berbeda dengan pungutan lain. Sebab, hasil dari pungutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk masyarakat, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Oleh karena itu, Sandri berharap masyarakat dan pengusaha mengerti perbedaan dan manfaat dari membeli dan menjual vape yang legal dengan dilekati pita cukai.

Selain itu, Sandi mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait cukai, bisa melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai ke nomor 1500225. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wujud Bea Cukai Tingkatkan Sinergi untuk Optimalkan Pengawasan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler