Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 – 16:24 WIB
Bea Cukai Jambi terus mencatatkan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi terus mencatatkan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Provinsi Jambi.

Setelah pada Juli sampai Agustus 2024, kantor pengawasan Bea Cukai ini menindak 3.000.000 batang rokok ilegal dan 364,45 liter minuman keras ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Lanjutkan Operasi Gempur II 2024

Kemudian September 2024, Bea Cukai Jambi kembali melancarkan penindakan dengan hasil yang signifikan.

Diketahui, lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dan 179,92 liter minuman keras ilegal ditegah Bea Cukai Jambi di berbagai titik distribusi dan penjualan.

BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Pabrik Hingga Updating Profil Perusahaan Lewat Kegiatan CVC

"Operasi ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Jambi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat di Provinsi Jambi. Selain tindakan represif berupa penindakan BKC ilegal, kami juga melaksanakan tindakan preventif berupa sosialisasi pada toko-toko yang menjual rokok," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny Mauritz Simatupang.

Dalam sosialisasi tersebut, Benny memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal pada toko-toko yang menjual.

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 15,89 Ton Gurita Beku Asal Maluku ke Meksiko

"Kami juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal," tuturnya.

Disebutkan Benny, Bea Cukai Jambi berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal dengan memanfaatkan teknologi serta menjalin koordinasi antarinstansi.

Langkah-langkah itu diharapkan dapat menekan peredaran BKC ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran. Masyarakat perlu memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai," pungkasnya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Operasi Macan Kemayoran, Bea Cukai & Pemda Amankan 4 Juta Batang Rokok Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler