jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui unit vertikalnya turut tergabung dalam operasi penertiban barang kena cukai ilegal bernama Operasi Macan Kemayoran yang berlangsung dari 7-11 Oktober 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengungkapkan operasi ini melibatkan unit pengawasan di kantor vertikal Kanwil Bea Cukai Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, serta Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 15,89 Ton Gurita Beku Asal Maluku ke Meksiko
Ia mengatakan operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan perekonomian negara.
"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan masyarakat," ujar Rusman Hadi.
BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Megatama Makmur Indonesia
Rusman menjelaskan selama operasi dilaksanakan, petugas telah melaksanakan 13 kali penindakan dan mengamankan 4.077.248 batang rokok ilegal.
Dari hasil penindakan ini, perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp 5.488.457.088.
BACA JUGA: Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku
Dia menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 3.648.990.040.
Menurut Rusman, operasi ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menegakkan hukum di bidang cukai dengan cara melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya,” pungkas Rusman. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi