Bea Cukai Jateng-DIY Terbitkan Perizinan KITE Pembebasan PT Konimex

Selasa, 26 Maret 2019 – 18:18 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menetapkan PT Konimex sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menetapkan PT Konimex sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.

Ha itu setelah Direktur PT Konimex, Rachmadi Joesoef melakukan presentasi proses bisnis dalam rangka permohonan fasilitas KITE Pembebasan di ruang rapat Kakanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, dan dilakukan penilaian oleh pejabat Bea Cukai, Jumat (22/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Sangatta Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Parjiya menyebutkan, KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Dengan menggunakan fasilitas ini, barang impor yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang yang nantinya diekspor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. KITE Pembebasan sebagai salah satu jenis fasilitas KITE selain KITE Pengembalian merupakan fasilitas di mana bea masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Nantinya ketika barang impor telah diolah dan kemudian diekspor maka jaminan dikembalikan,” kat Parjiya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Bank Mandiri untuk Mempermudah Pembayaran Penerimaan Negara

Parjiya mengungkapkan. fasilitas ini juga meliputi PPN dan PPnBM.  PMK 176/PMK.04/2013 menyebutkan bahwa atas impor bahan baku, termasuk bahan penolong, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan, yaitu tidak dipungutnya bea masuk, PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas impor tersebut.

Selain itu, atas pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM. Begitu pun ketika barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.

BACA JUGA: Toko Bebas Bea Segera Hadir di Bandara Kualanamu

Adapun PT Konimex merupakan perusahaan yang telah didirikan sejak 1967 di Surakarta. PT Konimex bergerak dalam lima divisi usaha yaitu farmasi, candy, biscuit, natural product, dan extraction.

PT Konimex mengajukan permohonan KITE Pembebasan dengan rencana ekspor berupa tobacco extract yang termasuk dalam divisi extraction dan natural product.

“Kami serahkan surat keputusan penetapan sebagai KITE Pembebasan kepada Direktur PT Konimex sekaligus menutup kegiatan pemaparan proses bisnis PT Konimex. Surat Keputusan PT Konimex merupakan penerbitan ijin KITE Pembebasan yang ke-2 di tahun 2019, namun secara keseluruhan ini merupakan perijinan fasilitas TPB dan KITE yang ke-9 di tahun 2019,” jelas Parjiya.

Direktur PT Konimex Rachmadi Joesoef dalam paparannya menyebutkan bahwa pihanya memiliki sistem pengendalian meliputi sistem pengendalian organisasi berdasarkan akuntansi (ERP), sistem pengendalian operasi berdasarkan CPOB (EBR), dan sistem pengendalian konversi bahan – audit BNN.

“Dalam sistem pengendalian organisasi berdasarkan akuntansi (ERP) tersebut terdapat IT Inventory perusahaan yang digunakan sebagai laporan persediaan barang kepada Bea dan Cukai. Sistem ERP yang dimiliki oleh PT Konimex merupakan system yang dapat menghasilkan laporan keuangan perusahaan. Kondisi IT Inventory tersebut telah sesuai dengan PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi oleh Bea Cukai,” ujarnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Hasil Penindakan Eks Kiriman Pos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler