Bea Cukai Jateng Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal 

Selasa, 11 April 2023 – 20:46 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengagalkan dua pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera. Foto: dom Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengagalkan dua pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera.

Dari penidanakan itu, petugas menyita 2,7 juta batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai Juanda Agar Pekerja Migran Paham Aturan Kepabeanan

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan kronologi penindakan.

Dia menjelaskan 5 April, petugas menerima informasi intelijen akan adanya pengangkutan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan truk kayu dan minibus mobil penumpang.

BACA JUGA: Dukung Pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Kemenkeu Satu

"Dua kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah," ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengamatan dan penelusuran terhadap kendaraan di sepanjang Tol Semarang-Batang dan Jalan Pantura Semarang Batang.

BACA JUGA: Operasi Pasar di Pekanbaru, Bea Cukai Temukan Rokok Dilekati Pita Cukai Diduga Palsu

Tak berselang lama, petugas mendapati minibus dengan ciri-ciri sesuai dan melakukan pembuntutan dan pengejaran.

Menurut dia, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Walisongo KM. 09, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, didapati kendaraan mengangkut rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya. 

Dalam waktu kurang dari enam jam setelah penindakan pertama, petugas kembali mendapati truk kayu dengan ciri-ciri sesuai informasi intelijen melintas di Tol Kaliwungu.

"Penindakan kedua dilakukan di Rest Area KM. 389, Kab. Kendal, Jawa Tengah. Truk ini mengangkut rokok jenis SKM beragam merek yang tidak dilekati pita cukai," ujarnya

Kemudian kedua kendaraan beserta sopir dan kernet kami amankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari dua penindakan beruntun ini, Bea Cukai menyita 2.722.880 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3.417.214.400,00 dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar berupa cukai, pajak rokok dan PPN hasil tembakau sebesar Rp2.314.733.902,00. 

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Dorong Pelaku Industri Berorientasi Ekspor Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler