jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan satu unit minibus yang kedapatan mengangkut 142 ribu rokok ilegal di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padang Sidimpuan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (12/6) lalu.
"Total nilai dari 142.000 batang rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 144.130.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 91.925.830,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria.
BACA JUGA: Tegah Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Bandung Selamatkan Potensi Penerimaan Cukai Â
Dia menjelaskan penindakan itu dilakukan atas informasi yang diperoleh adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal.
Rokok tersebut diinformasikan diangkut menggunakan minibus di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi Padang Sidimpuan.
BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Bayur Sita 294 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona
Hilman menambahkan setelah menemukan kendaraan yang menjadi target operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengemudi berinisial M.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 karton (120.000 batang) rokok dengan merek Luffman American Blend dan 5 karton (22.000 batang) rokok dengan merek Supra Bold yang tidak dilekati pita cukai,” tambah Hilman.
BACA JUGA: Simplifikasi Struktur Tarif Cukai Dinilai Jadi Solusi Pengendalian Konsumsi Rokok
Petugas membawa barang hasil penindakan menuju Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut.
Dengan masifnya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Provinsi Sumatera Barat dan di seluruh wilayah Indonesia. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy