jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum anggota Polri di Mapolsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu meminta Polri menindak tegas oknum yang kini telah menjadi tersangka pemerkosaan seorang gadis remaja berusia 16 tahun tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosa ABG Tak Sengaja Berpapasan dengan Polisi di Jalan, Mau Kabur ke Mana Bro?
Roni, panggilan akrab Sahroni menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Terlebih lagi, kata dia, kejadian itu berlangsung di kantor polisi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.
BACA JUGA: Oknum Polwan Diduga jadi Calo Calon Siswa Bintara Polri, Bakal Langsung Dipecat?
"Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi," kata Roni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6).
Wakil rakyat dari Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah ditahan.
BACA JUGA: Irjen Tornagogo Sihombing: Jangan Merusak Citra Polri
Namun demikian, Roni menegaskan perlu ada tindakan lebih tegas lagi misalnya langkah pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan.
"Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu, pelakunya juga wajib diproses dan dihukum maksimal," ungkap Roni.
Menurut dia, langkah tegas perlu diambil Polri agar menjadi pelajaran untuk semua anggota Korps Bhayangkara di Indonesia bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius.
Untuk korban, kata Roni, karena usianya yang masih belia, maka dalam penanganan yang dilakukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.
“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat. Karena itu, PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban," katanya.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara menetapkan Briptu II sebagai tersangka pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan.
Tersangka saat ini telah ditahan dan terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy