Bea Cukai Jawa Timur II Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2 MIliar

Jumat, 26 Februari 2021 – 18:30 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta kantor BC di wilayah kerjanya melaksanakan pemusnahan serentak barang milik negara (BMN) secara virtual dan disiarkan langsung dari halaman kantor masing-masing, Selasa (26/02). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MADIUN - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta kantor BC di wilayah kerjanya melaksanakan pemusnahan serentak barang milik negara (BMN) secara virtual dan disiarkan langsung dari halaman kantor masing-masing, Selasa (26/2).

Dalam pemusnahan kali ini sekaligus diadakan konferensi pers bertajuk “Sinergi Pengamanan Penerimaan Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Perlindungan Masyarakat Melalui Pemusnahan Rokok Ilegal dan BMN Lainnya”.

BACA JUGA: Bea Cukai Palangkaraya Gelar Patroli Sungai Awasi Peredaran Barang Ilegal

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo mengungkapkan total barang yang dimusnahkan adalah 2.973.010 batang rokok, 4.335 gram tembakau iris, 631 liter minuman keras, serta 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.

Menurut Oentarto, total nilai barang yang dimusnahkan dalam pemusnahan serentak ini Rp 2,2 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Berharap Pemusnahan Barang Ilegal Bisa Timbulkan Efek Jera

“Namun, kerugian ini menjadi akan sangat tinggi nilainya kalau melihat dampak yang diakibatkan bagi masyarakat, industri rokok dan bagi pembiayaan penyelenggaraan negara di masa pandemi ini,” ungkap Oentarto.

Dia menjelaskan BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II dan BC di lingkungannya pada periode 2020.

BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Seperti Bea Cukai Malang, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Madiun, Bea Cukai Blitar, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Banyuwangi.

“Selama tahun 2020, kami juga berhasil menindak lebih dari 27 juta batang rokok ilegal dan 3.146 liter liquid vape. Termasuk juga 427.895 gram TIS, 8.402,26 liter miras dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13.716.217.858,” ujar Oentarto.

Ia berharap melalui penindakan ini tingkat peredaran rokok ilegal dapat menurun.

“Mari kita menyatukan tekad untuk menggempur rokok ilegal,” tegasnya.

Pasalnya, lanjut Oentarto, direct impact-nya, nanti hasil tembakau yang melalui jalur legal akan dihitung dan hasilnya akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT, salah satunya dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19.

“Maka harus jadi concern bersama,” pungkasnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler