Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Ilegal Berbahaya

Rabu, 27 Oktober 2021 – 16:30 WIB
Bea Cukai Jayapura musnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang dianggap berbahaya.

Kegiatan pemusnahan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura dan perwakilan pemerintah daerah (Pemda) setempat.

BACA JUGA: Bea Cukai Meluncurkan Layanan Pembayaran QRIS di Bandara Ngurai Rai Bali

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Edy Susanto mengatakan, pemusnahan kali ini dilakukan terhadap beberapa paket barang hasil penindakan yang menyalahi aturan.

“Paket barang itu berupa dua paket part senjata, 1 paket busur anak panah, 70 buah sex toys, 47 botol miras, dan 91 kaleng miras illegal tanpa izin," kata Edy.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Amankan 153 Gram Sabu-Sabu Asal Malaysia

Dia menambahkan, pemusnahan itu dilakukan dengan cara dihancurkan serta dibakar agar merusak nilai fungsi barang yang dimaksud.

Pemusnahan barang itu, kata Edy, menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menjaga Indonesia dari beredarnya barang illegal.

Dia juga senantiasa mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi jika ada sesuatu yang mencurigakan.

BACA JUGA: Lewat Customs Goes to School, Ajak Pelajar dan Mahasiswa jadi Duta Bea Cukai

“Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab Bea Cukai Jayapura atas penyelesaian barang tegahan yang harus diketahui oleh Publik," katanya.

"Pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan meningkatkan sinergi antar instansi dalam mengamankan Indonesia,” tutup Edy. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Bea Cukai Semarang Edukasi Masyarakat Pentingnya Cukai Rokok


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler