Bea Cukai Juanda Berikan Fasilitas Rush Handling untuk Percepat Impor Vaksin Pfizer

Jumat, 15 Oktober 2021 – 15:49 WIB
Bea Cukai simpan Vaksin Pfizer di tempat penimbunan sementara. Foto Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mempercepat vaksinasi, Bea Cukai Juanda memberikan fasilitas pelayanan kepabeanan (rush handling) atas kegiatan impor vaksin pfizer, Minggu (10/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono mengatakan pihaknya memberikan layanan 24 jam untuk mendukung impor barang percepatan penanganan Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Dukung BNNP dalam Berantas Peredaran Narkotika di Bali

"Pelayanan yang kami berikan adalah rush handling yaitu percepatan pengeluaran atas barang dengan karakteristik tertentu," kata Himawan dalam siaran persnya, Jumat (15/10).

Di samping itu, Himawan juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penghasilan (PPh) pasal 22 Impor.

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Bongkar Modus Pengiriman 12,16 Kg Paket Narkoba

Pfizer merupakan vaksin yang dikembangkan dengan platform mRNA (BNT162b2), untuk menginduksi imunitas terhadap virus SARS-CoV-2.

Vaksin itu diproduksi oleh Pfizer dan BioNTech dengan nama lain vaksin Comirnaty, dan diberikan dalam dua dosis dengan jarak 21 hari.

Himawan mengatakan importasi itu merupakan kali kedua memberikan layanan rush handling atas impor vaksin Pfizer melalui Bandara Internasional Juanda.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai

Sebanyak 127.530 dosis vaksin asal Belgia itu dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara.

Diperkirakan nilai impor vaksin Pfizer tersebut mencapai Rp 70,8 miliar.

"Selanjutnya vaksin akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Jawa Timur dan didistribusikan kepada masyarakat," pungkas Himawan. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cukai 3 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler