Bea Cukai Kasih Tahu Cara Mengidentifikasi Rokok Ilegal, Ternyata Begini

Kamis, 22 September 2022 – 20:07 WIB
Bea Cukai memberikan edukasi kepada para peserta sosialisasi tata cara mengidentifikasi rokok dengan pita cukai palsu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Di Indonesia, pungutan cukai dikenakan pada objek tertentu yang disebut dengan barang kena cukai (BKC). 

Terdapat tiga barang yang termasuk menjadi BKC, yaitu etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT). 

BACA JUGA: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Berantas Rokok dan Miras Ilegal

Beberapa produk hasil tembakau menurut UU antara lain rokok atau sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). 

Hasil tembakau merupakan BKC yang paling tinggi permintaannya di pasaran sehingga mengakibatkan peredaran rokok ilegal terus terjadi. 

BACA JUGA: Gelar Diskusi Kelompok Terarah di KEK Kendal, Bea Cukai Bahas Persoalan Ini

Permintaan rokok yang tinggi menuntut Bea Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok di pasaran. 

Oleh karena itu, sebagai upaya preventif peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang cukai di sejumlah daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Soetta Terapkan Pengisian E-CD bagi Penumpang, Ini Tujuannya

 Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengatakan sosialisasi merupakan upaya yang cukup efektif sebagai pengendalian dan pengawasan peredaran rokok. 

“Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), kami berharap mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya konsumsi rokok legal bagi konsumen rokok,” katanya.

Di Kabupaten Bojonegoro pada Senin (15/8), Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (24/8), Kabupaten Pasuruan pada 22-Agustus, Kabupaten Karawang pada Selasa (30/8), Kabupaten Probolinggo pada (30/8), Kabupaten Gresik pada Jumat (9/9), dan Kota Jakarta Selatan pada 13-15 September.

Hatta mengungkapkan, selain masyarakat umum, pihaknya turut mengundang perangkat desa, organisasi masyarakat, perusahaan jasa titipan, hingga perwakilan toko sebagai peserta sosialisasi. 

“Hadirnya perangkat desa dan organisasi masyarakat diharapkan mampu membawa pesan positif bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya untuk bersama memerangi peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para peserta sosialisasi tata cara mengidentifikasi rokok dengan pita cukai palsu. 

Keaslian pita cukai dapat diamati di bawah sinar ultraviolet (UV) atau sinar matahari langsung. 

Selain itu, pita cukai tahun 2022 memiliki ciri-ciri material kertas cukai tidak berpendar, terdapat serat tak kasatmata berwarna kuning dan biru, serta ada gambar ornamen bulu burung hijau di hologram.

Konsumsi rokok ilegal tentu mengakibatkan menghilangnya penerimaan negara melalui cukai rokok. Selain itu, dapat menimbulkan iklim usaha yang buruk bagi pengusaha karena terdapat persaingan usaha yang tidak sehat.

''Masyarakat dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai melalui pengaduan.beacukai@customs.go.id,” kata Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler