Bea Cukai Kawal Ekspor Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Yogyakarta

Jumat, 10 Maret 2023 – 22:25 WIB
Bea Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor.

Hal itu dilakukan merupakan bagian dari implementasi tugas dan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan memberikan asistensi kepada industri dalam negeri. 

BACA JUGA: Bea Cukai Genjot Kontribusi UMKM Terhadap Ekspor Nasional Lewat Layanan Asistensi

Pengawasan atas kegiatan ekspor kali ini dilakukan Bea Cukai kepada PT Woneel Midas Leathers yang berlokasi di Gunung Kidul.

“Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat tersebut kali ini mengekspor sarung tangan ke Amerika Serikat,” ungkap Affandi Gempar Aryani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

BACA JUGA: Bea Cukai: Pemotongan Kuota Ekspor Secara Otomatis Bisa Mendorong Para Pelaku Usaha

Dia menambahkan, sebanyak 74.284 pasang glove football dan 15.792 pasang glove batting dengan berat lebih dari 7 ton diangkut menggunakan 3 kontainer berukuran 1x40 feet dan 2x20 feet melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Tak tanggung-tanggung, nilai ekspor atas sarung tangan tersebut sebesar 411.946 USD atau setara 6,31 miliar rupiah.

BACA JUGA: Bea Cukai dan TNI Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Pengawasan

PT Woneel Midas Leathers merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Yogyakarta yang kegiatan utamanya memproduksi sarung tangan atau gloves.

Fasilitas tersebut diberikan secara langsung oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY pada 2019 lalu.

Bea Cukai Yogyakarta juga melaksanakan pengawasan ekspor kepada PT Sport Glove Indonesia.

Sebanyak 88.452 pasang gloves diberangkatkan ke negara Amerika Serikat selama kurun waktu seminggu ini.

Komoditas ekspor tersebut dikemas dalam 1.575 karton dan diangkut menggunakan kontainer ukuran 1x20 feet dan 2x40 feet menuju Pelabuhan Tanjung Emas sebagai pelabuhan muat.

PT Sport Glove Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri sarung tangan.

Berlokasi di Pandowoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, PT SGI memperoleh fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai sejak tahun 2020.

Aryani mengungkapkan, manfaat fasilitas Kawasan Berikat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan.

"Kemudahan fasilitas fiskal sehingga dapat bermanfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan daya saing produk," kata dia. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Edukasi Kepada Mahasiswa di 3 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler