jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri mengamankan sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal yang diangkut oleh kendaraan di ruas tol Trans Jawa.
Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo menjelaskan penindakan dilakukan sebanyak tiga kali pada Senin (14/11), Rabu (16/11), dan Jumat (18/11).
BACA JUGA: Gandeng Pemda dan Organisasi Nirlaba, Bea Cukai Menggalakkan UMKM Bisa Ekspor
Menurut dia, penindakan itu dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol Trans Jawa.
Karena itu, tim penindakan Bea Cukai Kediri segera melakukan penyisiran dan mendapati kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Gresik Bantu Pelaku UMKM Agar Dapat Mengekspor Produk Unggulannya
"Setelah melakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Sunaryo dalam siaran persnya, Jumat (25/11).
Sunaryo menambahkan rokok ilegal yang ditindak merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Keren, Bea Cukai Gresik Berikan Asistensi Kepada Perusahaan Penerima Ini
Dari 3 penindakan tersebut, sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2.407.680.000,00 dan kerugian negara sebesar Rp 1.632.280.320,00.
“Kami harap penindakan ini menjadi perhatian masyarakat, untuk tidak mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi rokok ilegal,” tutup Sunaryo. (jpnn)
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian