jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jalan tol Kertosono-Nganjuk pada Rabu (28/8).
Dalam kasus ini, Bea Cukai Kediri menindak lebih 700 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai lebih Rp 700 juta.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno mengungkapkan penindakan ini bermula adanya informasi pengiriman rokok ilegal dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan pengawasan di jalur tol Kertosono-Nganjuk. Akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 jam, kami menemukan target dan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan,” ungkap Ardiyatno dalam keterangan resminya, Selasa (24/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Karanganyar
Dari hasil pemeriksaan, kata Ardiyanto, pihaknya menemukan 791.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
"Potensi kerugian negara senilai Rp 757,35 juta,” rincinya.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Riau, Ada Bawang Bombai hingga Durian
Dari temuan tersebut, petugas pun segera membawa barang bukti dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini barang bukti yang kami tegah telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) dan menunggu proses selanjutnya hingga pemusnahan,” pungkas Ardiyatno. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi