Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Riau, Ada Bawang Bombai hingga Durian

Senin, 23 September 2024 – 10:08 WIB
Kanwil Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis bersama aparat penegak hukum lainnya menggelar pemusnahan barang hasil penindakan pada Kamis (19/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Pemusnahan sejumlah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dilaksanakan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Bengkalis.

Kegiatan yang digelar di Kantor Bantu Sungai Pakning, Bengkalis, Riau pada Kamis (19/9) dilaksanakan tidak lama setelah diterimanya keputusan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.

BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 454 Ribu Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditahan

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan, berupa 2.100 kilogram (kg) bawang bombai, 477 kg bawang merah, 1.000 kg cabai kering, dan 3.600 kg durian.

Selain itu, turut dimusnahkan juga barang yang dikuasai negara (BDN), berupa 896 kg bawang bombai dan 64 kg bawang merah.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas tiga penindakan bersama yang berlangsung selama Agustus 2024.

Pertama, penindakan antara Kanwil Bea Cukai Riau dan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau di perairan Sungai Kembung pada Rabu (7/8).

BACA JUGA: 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta

Kedua, penindakan Satuan Tugas Patroli Laut hasil sinergi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau di perairan Tanjung Parit pada Selasa (20/8) .

Ketiga, penindakan antara Kanwil Bea Cukai Riau dan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau i perairan Tanjung Parit pada Jumat (30/8)

"Dalam penindakan itu, ada tiga kapal yang kami amankan karena diduga melakukan importasi ilegal," ungkap Agoes Widodo.

Ketiga kapal tersebut, yaitu KM Surya Jaya, KM Silva 03, dan KM Surya Jaya.

Kapal yang kami amankan umumnya memuat barang bekas, seperti ban sepeda motor, ban mobil, pakaian, alat dapur, sejenis minuman serbuk, kaca film, dan juga muatan lainnya berupa barang yang mudah busuk dan akhirnya dapat kami musnahkan hari ini," terangnya.

Dari penindakan kedua, lanjut Agoes, pihak telah menetapkan S sebagai tersangka.

Sementara itu, dari penindakan ketiga ditetapkan seseorang berinisial SD sebagai tersangka/.

Kedua tersangka telah menjalani penyidikan dan sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau.

"Dari penindakan pertama, belum ada tersangka yang ditetapkan. Sebab, saat penindakan, terduga tersangka melarikan diri di sekitar hutan bakau Sungai Kembung," bebernya.

Agoes menegaskan penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat (community protector).

"Terhadap barang hasil penindakan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya ialah dengan cara pemusnahan. Cara ini kami pilih karena karakteristik barang yang mudah busuk," jelas Agoes.

Agoes berharap melalui kegiatan ini dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya untuk kesehatan.

Harapan lainnya melalui pemusnahan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari beredarnya barang-barang ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Pemusnahan ini juga menjadi wujud transparansi penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta menjadi cerminan sinergi antarinstansi di wilayah Bengkalis dan Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Karantina, Polri, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait lainnya, khususnya di wilayah Bengkalis," ucap Agoes.

Menurut Agoes, atas kerja sama yang baik, pihaknya dapat melaksanakan tugas dengan optimal.

"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami dengan melaporkan saat mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan barang ilegal," ïmbuh Agoes. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler