Bea Cukai Kembali Memusnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini, Tuh Lihat, Banyak Banget

Jumat, 16 Desember 2022 – 23:21 WIB
Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang menjadi milik negara. Foto: dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal dan sejumlah barang impor yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan kepabeanan.

Kegiatan kali ini dilaksanakan di dua wilayah, yaitu Bali dan Surabaya.

BACA JUGA: Gelar Patroli Laut Pandawa, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan Barang Ilegal

Di Bali, Bea Cukai Ngurah Rai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli-November 2022 pada Selasa (13/12).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan bukti hasil penegahan atau penindakan yang dimusnahkan sebanyak 3.167 barang.

BACA JUGA: Upaya Peredaran Pisau Cukur Impor Palsu Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan

Meliputi minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan alat bantu seks.

"Secara keseluruhan, nilai barang-barang tersebut sebesar Rp 176,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,48 juta," sebut Hatta Wardhana melalui keterangan, Jumat (16/12).

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas dalam Mengelola Barang Milik Negara

Hatta menyampaikan barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemusnahan juga digelar Bea Cukai Juanda pada 5-6 Desember.

Sebagai green office, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) dalam proses pemusnahan tersebut.

Pemusnahan dilaksanakan di PT HAN yang berlokasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang kondisinya busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis.

"Barang milik negara (BMN) dimusnahkan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan," jelas Hatta.

Barang-barang yang dimusnahkan, berupa rokok ilegal, handphone (HP), kulit ular, part senjata, obat-obatan, pakaian bekas, dan beragam barang lainnya.

Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp 1.455.548.790 dengan potensi perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 654.767.679.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar atau cara lainnya sesuai dengan prosedur pemusnahan dan pengelohan limbah hasil pemusnahan pada PT HAN.

Hatta juga menyampaikan pemusnahan atas barang kena cukai atau rokok ilegal merupakan tindak lanjut hasil penindakan Bea Cukai Juanda.

Menjalin sinergi dengan beberapa jasa ekspedisi dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menegah 710.496 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Bea Cukai dalam mengemban fungsi community protector, tegas Hatta, senantiasa menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Barang-barang yang menjadi objek penegahan Bea Cukai merupakan barang yang melanggar ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai ataupun ketentuan instansi berwenang lainnya, baik barang ekspor, impor maupun barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Pemusnahan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat atas pengawasan yang telah dilakukan," kata Hatta lagi.

Hatta juga berharap pemusnahan barang-barang ilegal ini dapat menciptakan persaingan sehat bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri.

"Mengingat sebagian besar barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri sehingga untuk importasinya wajib disertai dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara demi melindungi produsen di dalam negeri,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler