jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai menggagalkan upaya pemasukan barang impor tiruan atau palsu yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI), berupa pisau cukur.
Sebanyak 350 karton berisi razor atau pisau cukur merek Getlitey ditemukan petugas Bea Cukai pada Selasa (29/11) lalu.
BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas dalam Mengelola Barang Milik Negara
Pada penindakan yang terlaksana di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas tersebut petugas menyita 403.200 buah pisau cukur yang diimpor perusahaan dari China berinisial MKA.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengungkapkan pisau cukur merek Getlitey diduga melanggar HAKI 3DIMENSI BLUE II-tanpa Kemasan milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia.
BACA JUGA: Kapal Rahmat Jaya 12 Ditangkap Satgas Patroli Laut BC Batam, Bawa Banyak Barang Ilegal
"Temuan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi kepada right holder, yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Right holder kemudian memutuskan untuk melanjutkan proses penegahan tersebut," beber Anton Martin melalui keterangan yang diterima, Jumat (16/12).
Lebih lanjut Anton menyampaikan setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut, right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan, Migrant Care & BP2MI Dilibatkan
Pengadilan Niaga Semarang kemudian mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas pada Jumat (16/12).
"Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran right holder," ujar Anton.
Sebelumnya, lanjut Anton, PT Procter & Gamble Home Products Indonesia telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022.
Dijelaskan Anton, rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.
Bea Cukai dengan adanya sistem tersebut dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI.
Anton menegaskan penindakan atas barang impor atau ekspor yang melanggar HKI sangat penting.
Hal ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dan industri kreatif dalam negeri agar tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.
Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia peduli terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional.
Selain itu, menambah poin untuk Indonesia agar dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.
"Tak ketinggalan, sinergi dan kerja sama antarkementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI," terangnya.
Hal penting lainnya, kata Anton, peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek atau hak cipta ke Bea Cukai sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan.
Fakta mengejutkan lainnya disampaikan Anton, pelanggaran HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, tetapi juga bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.
"Bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi