jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam yang sedang menggelar Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil melakukan penindakan terhadap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang mengangkut berbagai jenis barang ilegal tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Bersinergi dengan beberapa aparat penegak hukum lainnya, penindakan ini dilakukan Bea Cukai Batam di wilayah Perairan Tanjung Riau pada Rabu (14/12).
BACA JUGA: Upaya Peredaran Pisau Cukur Impor Palsu Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengungkapkan penindakan berawal dari informasi terkait adanya speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan.
Informasi yang disampaikan ke Bea Cukai Batam soal dugaan kapal tersebut membawa barang larangan dan pembatasan (lartas) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya
Berbekal informasi tersebut, tim Operasi Patroli Laut Pandawa bersama Tim K-9 Bea Cukai Batam segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
"Hasilnya, berhasil diamankan 87 buah handphone yang disembunyikan pada dalam barang bawaan awak kapal, dua unit laptop, 15 koli pakaian dan tas bekas, serta sebelas unit sepeda bekas ilegal,” beber Rizki melalui keterangan yang diterima, Jumat (16/12).
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan, Migrant Care & BP2MI Dilibatkan
Rizki menambahkan, dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.
Saat ini sarana pengangkut telah dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan.
Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 pun merupakan sinergi operasi laut antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik (KPLP).
Kemudian Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud).
“Pengawasan masuk dan beredarnya barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antarinstansi dan dukungan masyarakat dalam melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Rizki. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi