jpnn.com, JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2022, Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal dari hasil pentindak berbagai kegiatan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kegiatan pemusnahan bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan atas barang ilegal.
BACA JUGA: Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang ilegal tersebut sehingga menghilangkan potensi untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan yang berlangsung pada Selasa (15/11).
BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Yogyakarta dan Kuningan
Sebanyak 11.711.409 batang rokok dan 618,25 liter minuman mengandung etil akohol tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Barang yang sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut ditaksir mencapai Rp 13.245.344.620 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8.378.522.637.
BACA JUGA: Bergerak di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!
Penindakan barang ilegal tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi baik yang dijalin oleh Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Madura.
Di hari yang sama, Bea Cukai Tanjung Emas juga menunjukkan komitmennya dalam mewujdukan Indonesia bersih narkoba melalui pemusnahan 7925-gram methamphetamine.
Barang tersebut diperoleh dua penindakan yang dilakukan pada Oktober 2021 dan September 2022.
Pada Oktober 2021 ditemukan barang bukti berupa sabu 5.000 gram yang diselundupkan di dalam barang kiriman berupa lukisan kaligrafi yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim dengan tujuan akhir Madura.
Selain itu, Bea Cukai dan BNN kembali mengungkap penyelundupan narkoba pada Rabu (14/9). Atas hasil pemeriksaan tersebut, petugas Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melakukan controlled delivery untuk barang tersebut.
Selain narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas juga memusnahkan puluhan barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, antara lain pakaian, sex toys, perangkat elektronik, makanan dan minuman hingga hewan yang diawetkan untuk bahan baku obat tradisional.
Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap 232 botol ginseng dan 316 botol minuman keras yang tidak memenuhi kententuan pembebasan cukai.
“Kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen Bea Cukai dalam penyelesaian proses penegakan hukum serta diharapkan masyarakat mengetahui,” pungkas Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Semarang Lepas Ekspor Perdana 40 Ribu Produk Coffee Maker ke Amerika Serikat
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian