jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
Pencegahan dilakukan Bea Cukai Malang dengan melaksanakan operasi pasar di Desa Ampelgading, Kabupaten Malang, Rabu (22/05).
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
Dalam operasi pasar kali ini petugas memberikan penyuluhan terkait larangan menerima/menjual rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Rampungkan Berkas Penyidikan Tersangka Miras Ilegal
Petugas menemukan beberapa toko yang menjual rokok ilegal. Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas.
“Untuk saat ini kepada pemilik toko kami berikan edukasi serta imbauan untuk tidak kembali menerima titipan rokok ilegal. Apabila nantinya kembali kedapatan rokok ilegal, terpaksa kami tindak melalui jalur hukum,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Syarif Hidayat.
BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Lirik Potensi Kabupaten Sukabumi
Selain di Kabupaten Malang, Bea Cukai juga berhasil meringkus satu pelaku penjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Barang bukti berupa berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, kendaraan serta nota jual beli kemudian kami sita dari tangan pelaku,” lanjut Syarif.
Nilai barang yang disita tersebut diperkirakan lebih dari Rp 50 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 18 juta.
“Kota Malang dan Cirebon menjadi bukti nyata kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami akan terus upayakan agar peredaran rokok ilegal nasional bisa di bawah tiga persen. Hal ini juga demi mendukung iklim bisnis yang sehat dan perekonomian yang baik,” tutup Syarif. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk ! Bantu Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi