Bea Cukai Kuala Langsa Hibahkan 13,5 Ton Bawang Merah Ilegal Layak Konsumsi

Jumat, 01 Februari 2019 – 11:02 WIB
Bea Cukai Kuala Langsa menghibahkan 13,5 ton bawang merah ilegal ke Pemkot Kuala Langsa dan Kabupaten Aceh Besar. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUALA LANGSA - Sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai Kuala Langsa dengan Kanwil Bea Cukai Aceh, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh, menghibahkan 13,5 ton bawang merah kepada Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada hari Jumat (25/1).

Total perkiraan nilai barang hibah sebesar Rp167.602.800. Bawang Merah tersebut merupakan hasil penindakan kapal KM. JASA KAWAN GT. 16 No. 107/QQd yang telah dilakukan oleh Tim Patkamla Peudawa II-1-32 TNI AL Lhokseumawe di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang pada hari Rabu tanggal (16/1). Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian Negara dari sektor perpajakan sebesar Rp. 58.660.980.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sulteng

Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak mengungkapkan bahwa hibah barang bukti berupa bawang merah kepada Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian.

"Sehingga dinyatakan bebas OPTK sesuai dengan izin yang telah diberikan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh. Sejalan dengan hal tersebut kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa, Kanwil Bea Cukai Aceh, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu," ujar Syuhadak.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Masyarakat Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.(jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Perdana PT Freeport Indonesia PascaDivestasi Saham

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Perbatasan Malaysia


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler