Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 2,06 Ton Bawang Merah Ilegal

Senin, 05 April 2021 – 21:03 WIB
Ilustrasi - Pemusnahan bawang merah ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUALA LANGSA - Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan bawang merah ilegal hasil operasi penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartanta, pemusnahan dilakukan terhadap bawang merah ilegal sebanyak 103 karung dengan berat masing-masing sekitar 20 kg, sehingga totalnya ditaksir mencapai 2,06 ton.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Minibus, Pemiliknya?

"Bawang merah berasal dari muatan mobil yang berhasil digagalkan oleh tim patroli darat Bea Cukai Kuala Langsa," ungkap Tri Hartanta dalam keterangan, Senin (5/4).

Pemusnahan itu dilakukan Karena kondisi bawang merah tersebut sudah tidak layak konsumsi, serta untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat membahayakan masyarakat.

BACA JUGA: Penangkapan CB Mengejutkan, Konon Tim Densus 88 Ikut Salat Jumat Lalu Membuntutinya

"Diharapkan dengan diadakannya pemusnahan barang hasil tindak pidana kepabeanan di bidang impor berupa bawang merah ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli maupun mengonsumsi barang-barang ilegal," ucap Tri. (*/jpnn)

BACA JUGA: Protes Pertamina atas Kenaikan Harga BBM, Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Salah Kaprah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler