jpnn.com, KUDUS - Petugas Bea Cukai Kudus mengamankan minibus yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal di Desa Buasar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (1/4).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sarana pengangkut yang diduga digunakan sebagai alat transportasi mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
BACA JUGA: 2 Kali Operasi, Bea Cukai Pekanbaru Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal
“Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang telah menjadi target. Dari pelacakan, petugas menemukan mobil yang sesuai dengan informasi,” ungkap Sugeng.
Dia menambahkan tim segera memeriksa mobil. Hanya saja, tidak ditemukan pemilik maupun sopir dari kendaraan roda empat tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Namun, petugas menemukan rokok ilegal sebanyak 12 koli dan 2 bale siap edar tanpa dilekati pita cukai.
Menurut dia, total rokok ilegal yang ditemukan 324.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 331.296.000,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp 217.719.936,00.
BACA JUGA: Waspada! Influenza Bisa Menimbulkan Infeksi Paru-paru
Salah seorang warga di desa tersebut diminta menjadi saksi atas pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kudus terhadap barang bukti sarana pengangkut dan rokok ilegal yang ditindak.
Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Bea Cukai Kudus sekali lagi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” pungkas Gatot. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy