jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai memberikan layanan Klinik Cukai sebagai tindak lanjut atas monitoring efektivitas kepatuhan pengusaha barang kena cukai.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dan dimulai pada Senin (9/11), merupakan sarana asistensi dan pendampingan kepada mitra kerja Bea Cukai Kudus.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal
Selama ini, mereka mengalami kendala dan kesulitan dalam menjalankan proses bisnisnya.
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Kudus mengunjungi beberapa pengusaha rokok di Kudus dan Jepara. Sekaligus melaksanakan asistensi terkait proses bisnis.
BACA JUGA: Keren, Bea Cukai Makin Gencar Sosialisasikan Cukai Kepada Masyarakat
Asistensi itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.
"Kami melakukan pendampingan atas keluhan dan kendala dalam hal sistem yang digunakan, pembayaran, maupun pelayanan Bea Cukai yang dinilai masih kurang memuaskan," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
BACA JUGA: Surya Paloh Pengin 7 Persen, Waketum PAN: Kami Tidak Takut
Tentunya, lanjut Gatot, jajarannya akan menindaklanjuti kendala dan keluhan yang disampaikan, agar tercipta pelayanan yang optimal bagi dunia usaha di wilayah itu.
Dia berharap asistensi tersebut bisa membuat proses bisnis mitra kerja Bea Cukai Kudus berjalan dengan baik, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam