jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai terus mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal untuk memastikan keadilan berusaha dan perlindungan masyarakat.
Bea Cukai bekerja sama dengan penegak hukum lain agar pelanggaran ini bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Bea Cukai Buka Forum Diskusi Bersama Pengusaha Rokok, Ini Tujuannya
Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Modus peredaran rokok ilegal yang digagalkan ialah menggunakan bus antarkota dan lewat perdagangan online.
Sebuah bus yang telah menjadi target operasi di Terminal Jati, Kudus, diperiksa petugas karena dicurigai membawa sejumlah rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk hingga Mancanegara
“Didapati 64 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut dibawa penumpang berinisial R dari Jepara. Petugas membawa orang ini dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Petugas Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan beredarnya rokok ilegal lewat jasa pengiriman.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Hal Penting bagi Pelaku Usaha dan Pengguna Jasa, Simak!
Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat paket kiriman dari Mayong, Jepara, yang berisi rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ada 32 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Total nilai barang dari dua penindakan tersebut ditaksir Rp 109.440.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 73.319.040.
Selain itu, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo.
Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur memutuskan terdakwa berinisial FP menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Terdakwa ini dijatuhi hukuman dan denda Rp 205.920.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Joko Pri Sukmono mengungkapkan kronologi kasus rokok ilegal tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, pada Februari 2022, dilakukan penindakan terhadap sebuah mobil pikap yang saat itu diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Wolowaru, Kabupaten Ende,” ungkap Joko.
Bea Cukai Labuan Bajo berkoordinasi dengan Polsek Wolowaru dan Polres Ende untuk mendalami penyidikan kasus ini.
Pada awal April 2022, penyidikan mulai dilakukan tim penyidik Bea Cukai Labuan Bajo.
Pada 10 Juni 2022, berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ende dan dilanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Negeri Ende.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 171.600 batang dengan perkiraan potensi kerugian negara Rp 102.960.00,” ungkap Joko.
Peran serta masyarakat dan sinergi antara penegak hukum sangat membantu Bea Cukai untuk memberantas penyebaran rokok ilegal.
“Kami berharap sinergi dan komitmen bersama dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dapat menambah semangat kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi