Bea Cukai Sosialisasikan Hal Penting bagi Pelaku Usaha dan Pengguna Jasa, Simak!

Senin, 08 Agustus 2022 – 16:36 WIB
Bea Cukai menggelar Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang intinya membahas dua poin penting. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pengguna jasa.

“Dibutuhkan audit sebagai instrumen dalam mengawasi fasilitas ini agar tidak disalahgunakan,” ujar Budi Santoso, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Kejaksaan Bersinergi Lakukan Langkah Konkret Ini

Hal tersebut dikatakannya dalam sambutan kegiatan Workshop Upgrading Skill yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) pada Sabtu (16/7).

Workshop Upgrading Skill kali ini diselenggarakan di Hotel Aston Solo bertema Pendalaman Audit dan Fasilitas Kepabeanan. 

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal dan Ketentuan Cukai di Jabar

Bea Cukai Surakarta memberikan materi audit dan fasilitas kepabeanan kepada para pengguna fasilitas kawasan berikat untuk meningkatkan kepatuhan para pengguna fasilitas.

Budi berkomitmen mendukung jajaran APKB dalam meningkatkan kemampuan dan pemahamannya agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kepabeanan. 

BACA JUGA: Lihat, Deretan Barang Sitaan Ini Bakal Dihancurleburkan oleh Bea Cukai

“Aturan itu bersifat dinamis. Kami meng-upgrade pengetahuan kami. Kami siap mendukung pengembangan industri dalam negeri agar terus berkembang, maju, dan memasarkan produknya ke pasar global,” ucapnya.

Lalu, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan lembaga lainnya untuk menyosialisasikan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Kamis (28/7). 

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya kerja sama yang baik antar berbagai pihak dengan tujuan mendukung kegiatan perekonomian di Jawa Tengah. 

“Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perizinan ekspor dan impor. Keterlibatan dari semua pihak dapat mendorong kemudahan proses ekspor dan impor,” ujar Suasmadi, pejabat fungsional pemeriksa dokumen Bea Cukai Tanjung Emas.

Permendag Nomor 25 Tahun 2022 membahas dua poin penting, yaitu semua kegiatan importasi komoditas akan masuk neraca komoditas serta pengajuan impor harus dilakukan secara digital. 

Neraca komoditas dinilai mampu menjamin sisi kebutuhan pelaku usaha maupun Kementerian/Lembaga karena mengintegrasikan banyak sistem sehingga mampu memonitor situasi ekspor dan impor secara real time

Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda kembali menyelenggarakan sosialisasi dalam balutan Juanda Customs Class pada Kamis (28/7). 

Dalam agenda tersebut, Bea Cukai Juanda menyampaikan materi terkait ketentuan barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang milik negara (BMN).

Muzayin, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, menyampaikan materi secara detail mulai latar belakang, alur, jangka waktu, hingga implementasi di lapangan. 

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pengimpor atau pemilik barang mengetahui dan memahami barang yang diimpor sehingga dipenuhi kewajiban kepabeanannya dari segi pemenuhan lartas maupun pembayaran pajak,” katanya. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler