jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai terus menindak peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, misalnya, yang dilakukan Bea Cukai Kudus dan Lampung.
Di wilayah Sumatra, Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Wilayah Sumatra Bagian Barat dan Denpom II/3 menyita jutaan batang rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Mahasiswa Pahami Aturan Kepabeanan dan Cukai
Bea Cukai Lampung melakukan Sinergi Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 pada 6 hingga 8 Juli 2022.
Atas operasi tersebut, tim gabungan mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.
BACA JUGA: Sukses Pasarkan Produk ke Luar Negeri, 3 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas dari Bea Cukai
“Dari ketiga penindakan itu, petugas mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal. Ini keseriusan kami dan aparat penegak hukum lain untuk memberantas peredaran barang ilegal,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatra.
BACA JUGA: Bea Cukai Terus Menindak Rokok dan Miras Ilegal pada 2022, Lihat Barang Buktinya
Tim gabungan diturunkan pada 6 Juli 2022 dan mendapati adanya truk mecurigakan yang diketahui mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal di rest area tol Trans Sumatra Km 87.
Dua hari berikutnya, tepatnya 8 Juli 2022, tim gabungan diturunkan lagi dan mendapati adanya truk yang mengangkut 1,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni.
Sementara itu, Bea Cukai Kudus berhasil memberhentikan truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin dengan total perkiraan nilai barang Rp 930.240.000 berhasil disita petugas. D
Dari kegiatan penindakan yang telah dilaksanakan, terdapat potensi penerimaan negara Rp 632.211.840.
Penindakan bermula dari kegiatan patroli di Jalan Raya Pantura (Pati-Kudus) yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Kudus.
Tim menemukan indikasi bahwa truk itu mengangkut rokok ilegal. Sekitar pukul 15.45, tim memberhentikan truk ini di SPBU Terban, Jekulo, Kudus
Kemudian, petugas menemukan 53 karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal dicampur dengan barang lain, yaitu pupuk. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut.
“Bea Cukai mengimbau masyarakat agar melakukan usaha legal, terutama dalam memproduksi, menjual, dan memasarkan rokok. Sinergi operasi pengawasan barang kena cukai ilegal ini merupakan komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk mewujudkan penegakan hukum di tengah masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi