Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Selasa, 05 Maret 2019 – 15:34 WIB
Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Bea Cukai Kudus. Foto: Bea Cukai Kudus

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara.

Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari dua penindakan pada hari yang sama, yakni pada 27 Februari 2019 lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Sita 30 kg Sabu dan 48.201 Butir Ekstasi

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Bea Cukai Kudus segera melakukan penggerebekan ke lokasi yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

“Tim Inteldak Bea Cukai Kudus melakukan penggerebekan di sebuah bangunan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan berhasil menemukan empat mobil yang terparkir di depan bangunan yang dimaksud maksyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut berisi rokok yang diduga ilegal dan siap edar. Kemudian tim melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan tersebut dan berhasil ditemukan juga rokok yang diduga ilegal,” ungkap Iman.

BACA JUGA: Bea Cukai Kendari dan Cirebon Canangkan WBK-WBBM

Tim Inteldak Bea Cukai Kudus melanjutkan penggerebekan ke lokasi selanjutnya, tepatnya di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.

“Sesampainya di lokasi target, Tim Inteldak Bea Cukai Kudus melihat satu mobil terparkir di halaman bangunan yang juga dimaksud masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan rokok yang diduga ilegal di mobil tersebut. Tak hanya sampai di situ, Tim Inteldak Bea Cukai Kudus kemudian memasuki bangunan tersebut, dan lagi-lagi ditemukan rokok yang diduga ilegal,” tambah Iman.

BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jalur Lintas Sumatera

Dari dua penindakan ini didapatkan total barang bukti berupa rokok yang diduga ilegal sebanyak 1.571.380 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.123.536.700.

Dari penindakan ini, Bea Cukai Kudus dapat menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp741.793.500,00.

Semua barang bukti dan pemilik bangunan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Melalui sinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya Bea Cukai Kudus akan terus memerangi peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah kerja. Hal ini sejalan dengan moto Bea Cukai Kudus yaitu Melayani Sepenuh Hati, Membina Dengan Empati, Menindak Tanpa Kompromi,” kata Iman. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Cilacap Musnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Penindakan 3 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler